Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo kembali hadir dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Ganjar hadir mengenakan kemeja berlengan panjang polos berwarna hitam dan celana panjang yang juga berwarna senada.
Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) mengaku ingin selalu menghadiri persidangan tetapi dia tinggal di Yogyakarta sehingga tidak mudah untuk selalu datang.
"Kita lagi menyiapkan beberapa agenda partai ya, ada pelatihan-pelatihan maka saya coba berbagi waktu, tadi pagi juga mau ke sini pagi, tapi rasanya tidak nyampai gitu ya," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
"Jadi saya nunggu istirahatnya jam berapa, jadi baru bisa sampai sini," sambungnya.
Dia mengaku langsung menemui Hasto di sela skors persidangan dan merasa senang melihat kondisi Hasto yang saat ini dianggap baik-baiknya.
"Tadi langsung ketemu dengan Mas Hasto. Saya senang Mas Hasto tetap semangat gitu, tetap semangat, tidak kendor, mudah-mudahan diberikan kekuatan untuk mengikuti seluruh proses ini," ujarnya.
Pria yang pernah diusung PDIP sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 itu mengaku memberikan pesan agar Hasto menjaga kesehatannya dalam menjalani proses persidangan ini.
Ganjar juga menyebut bahwa kunjungannya hari ini ke persidangan Hasto tidak dilakukan dengan meminta izin dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Kusnadi Klaim Larung Baju Saat Disuruh Tenggelamkan Sri Rejeki Hastomo, Jaksa: Anda Sudah Disumpah
"Kalau seperti itu nggak perlu lapor lapor, ini kan kesadaran diri dan relasi saja. Buat kami, kami bersahabat lama, di struktural dia sekjen saya, dan hari ini sedang mengalami proses yang tidak mudah, maka kami akan memberikan dukungan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.