Kasus tersebut mencuat berdasarkan dari hasil temuan Transparency International (TI) Indonesia.
Menanggapi itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa saat itu penyewaan jet pribadi dibutuhkan lantaran waktu distribusi logistik yang terbatas.
“Begitu kampanye cuma 75 hari, maka pengadaan logistik, distribusi, dan lain-lainnya kan sangat terbatas dibandingkan pemilu sebelumnya yang sampai 7 bulan,” kata Afif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025.
“Maka, kami harus berpikir, dalam pikiran kami sebagai penyelenggara, tentu kita berpikir, jangan sampai pemilunya gagal, jangan sampai logistik gagal. Maka, diambil langkah-langkah extraordinary yang kemudian itu sebagai mitigasi,” tambah dia.
Saat KPU RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jajarannya, ada beberapa wilayah yang membutuhkan percepatan distribusi logistik sehingga diperlukan langkah berupa penggunaan jet pribadi.
“Kalau hal-hal teknis soal bagaimana penyewaan dan seterusnya, teman-teman nanti nanya di jajaran sekretariat. Pada intinya, kebijakan itu untuk men-support apa yang kita bisa lakukan demi suksesnya Pemilu,” tandas Afif.
Kemarin, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu temuan TI Indonesia yang mengungkapkan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024 sebelum memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak.
“Nanti akan dipelajari dulu oleh direktorat terkait terhadap temuan dimaksud,” kata Tessa kepada Suara.com, Selasa 29 April 2025.
“Kalau sudah ada info, akan dikabari,” lanjutnya.
Baca Juga: Diusut KPK karena Diduga Berbau Mark Up, Dalih KPU RI Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024