"Kami juga mempertanyakan pada saat itu sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
KPK sendiri menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember2024.
![Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/43811-mantan-ketua-kpk-firli-bahuri.jpg)
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Beberkan Isi BAP di Sidang, Penyidik KPK Rossa Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.