Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi.
Keduanya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
Hasto menilai kehadiran dua saksi yang merupakan penyidik KPK ini memperkuat dugaan adanya unsur politis dalam kasus yang menjeratnya.
“Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Menurut dia, penyidik yang menjadi saksi dalam persidangan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, dia menilai penyidik tidak melihat dan mendengar secara langsung terjadinya dugaan tindak pidana.
Hasto juga menilai umumnya penyidik yang dipanggil untuk bersaksi pada persidangan atau saksi verbalisan dihadirkan ketika terdakwa atau saksi mengeklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
Hasto juga menyebut seharusnya saksi verbalisan seperti penyidik seharusnya dihadirkan atas perintah majelis hakim.
“Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," ujar Hasto.
"Suatu konstruksi hukum yang dibuat-buat, yang semakin menunjukkan kuatnya agenda politik ini," tambah dia.
Baca Juga: Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada 'Perintah Tenggelamkan HP'
Untuk itu, Hasto meminta perkembangan persidangannya bisa terus dikawal lantaran dia menilai bahwa keterangan penyidik sebagai saksi akan terbukti hanya sebagai asumsi.