UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:33 WIB
UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil mengajukan judicial review UU TNI yang dianggap cacat formil. [ANTARA/Mario Sofia Nasution

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia.

Salah satu alasan dari belasan perkara terhadap gugatan tersebut dibuat lantaran dianggap cacat formil.

Pada perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, ada sekumpulan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia, atas nama Muhammad Alif Ramadhan dkk, yang ikut menggugat.

Mereka beralasan permohonan yang didasarkan pada pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dalam proses pembentukan UU tentang Perubahan UU TNI.

Pemohon menilai pembentukan UU TNI cacat secara formil, lantaran dianggap tidak mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan legitimasi regulasi tersebut. Sidang perkara itu dipimpin majelis panel dengan Ketua Saldi Isra didampingi oleh Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025, penggugat merupakan karyawan swasta, atas nama Christian Adrianus Sihite.

Ia mengajukan permohonan sebelum masuk ke alasan pokok permohonan demi terwujudnya asas keterbukaan. Selanjutnya, memohon MK untuk memerintahkan DPR serta Presiden untuk mempublikasikan naskah UU TNI.

Alasan pokok permohonan pengujian formil UU TNI karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945.

baca juga

Pemohon Perkara 69 yang merupakan lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Moch Rasyid Gumilar dkk.

Mereka menyampaikan RUU Perubahan UU TNI tidak masuk dalam daftar awal Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang disahkan DPR pada November 2024.

Namun kemudian dimasukkan secara mendadak melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 13 Februari 2025 tanpa penjelasan urgensi yang transparan.

Hanya dalam waktu 5 hari setelah Surpres, DPR langsung menyetujui masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas, dan proses pembahasan dilakukan secara cepat dan tertutup, termasuk pembahasan krusial melalui rapat konsinyering panja yang dilaksanakan di Hotel Fairmont Jakarta pada 14–15 Maret 2025.

Pelanggaran semakin nyata dengan keputusan untuk membahas bagian krusial RUU secara tertutup di lokasi mewah yang jauh dari pantauan publik.

Kemudian, menurut Pemohon 79 yang terdiri dari lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Endrianto Bayu Setiawan dkk mengajukan juga pengujian materiil.

Mereka menilai beberapa ketentuan dalam UU tersebut bermasalah, seperti soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam konteks pertahanan siber (Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15), aturan turunan OMSP, serta pengangkatan prajurit aktif ke jabatan sipil (Pasal 47 ayat (1) dan (3).

Permohonan ini diajukan agar norma-norma tersebut tidak diterapkan sebelum ada putusan yang memastikan konstitusionalitasnya, baik secara formil maupun materiil.

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk menangguhkan penerapan UU No. 3 Tahun 2025 sebagai upaya melindungi hak konstitusional mereka dan mewujudkan keadilan konstitusional, Pemohon mengajukan permohonan provisi.

Selain itu, ada pula empat perkara lainnya, yaitu perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025, 57/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025 akan disidangkan dalam satu panel yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Perkara 56 dan 75 merupakan permohonan pengujian secara formil terhadap UU a quo, Perkara 68 merupakan satu-satunya permohonan yang hanya menguji secara materiil, sedangkan Perkara 57 menguji UU a quo secara formil dan materiil.

Sebelumnya diketahui bersama dalam rapat paripurna, DPR RI mengesahkan Rancangan UU TNI menjadi undang-undang meski menuai penolakan dari berbagai pihak, Kamis 20 Maret 2025.

Pengesahan UU TNI tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, lalu dijawab setuju para peserta rapat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip Kamis 20 Maret 2025.

Persetujuan RUU TNI disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Pengesahan RUU TNI hingga kini masih memicu penolakan karena fungsi tentara yang masuk ke ranah sipil.

Undang-undang tersebut mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

News | Selasa, 29 April 2025 | 13:49 WIB

Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran

Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran

News | Kamis, 17 April 2025 | 13:33 WIB

Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI

Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI

News | Selasa, 15 April 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

×