Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:16 WIB
Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ema]

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran akan sulit terwujud.

Menurutnya, meskipun keresahan terkait status Gibran sudah muncul jauh sebelum Pemilu 2024, jalur untuk mewujudkan wacana tersebut di parlemen tetap terhambat.

Lucius menjelaskan bahwa proses pemakzulan akan sangat bergantung pada gerakan politik di parlemen, khususnya di MPR.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa dengan kondisi DPR yang mayoritas mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto, harapan untuk wacana pemakzulan Gibran agar mendapatkan dukungan politis di parlemen sangat tipis.

"Melihat DPR yang saat ini, jangankan bicara isu pemakzulan, bicara soal apa yang jadi fungsi dan tugas utama mereka saja di bidang legislasi dan di bidang pengawasan, kita sulit untuk melihat bahwa kita punya harapan kepada DPR atau MPR," kata Lucius dalam dialog Formappi di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

Lucius juga menekankan bahwa dalam situasi kondisi politik saat ini, wacana pemakzulan menjadi semakin sulit. Apalagi posisi DPR saat ini yang pebih berat membela pemerintah dari pada membela kepentingan rakyat.

Hal ini memperkecil kemungkinan wacana pemakzulan bisa mendapat dukungan politik yang kuat di parlemen.

"Jadi saya kira jalannya menjadi sulit secara politis, ketika kemudian melihat DPR kita yang sejauh ini lebih layak untuk menyandang predikat sebagai dewan perwakilan penguasa, ketimbang menjadi dewan perwakilan rakyat," kritiknya.

Menurut Lucius, apabila suara untuk pemakzulan datang dari rakyat, maka DPR justru berpotensi menjadi pihak yang berhadap-hadapan dengan aspirasi masyarakat.

"Itu yang buat saya merasa ide pemakzulan ini sejak awal sulit untuk kemudian titik terangnya," katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut bahwa usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden memang bisa dilakukan.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut lebih mudah dilakukan secara teori hukum ketatanegaraan, namun sulit secara politik.

Dia menjelaskan bahwa dalam hukum ketatanegaraan diatur tentang syarat pemakzulan presiden dan wakil presiden apabila melakukan lima pelanggaran berat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)

Di antaranya, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat dan perbuatan tercela. Namun, dalam praktiknya pemakzulan selalu sulit dilakukan karena melibatkan proses politik.

"Susah karena untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota sidang. Dari yang hadir ini, 2/3 juga harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti mrlakukan perbuatan tercela," kata Mahfud, dikutip dari podcast pada kanal YouTube pribadinya, Rabu 7 Mei 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:23 WIB

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 08:46 WIB

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:53 WIB

Terkini

Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu

Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:40 WIB

5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon

5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:35 WIB

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:25 WIB

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:21 WIB

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:13 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB