Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:16 WIB
Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ema]

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran akan sulit terwujud.

Menurutnya, meskipun keresahan terkait status Gibran sudah muncul jauh sebelum Pemilu 2024, jalur untuk mewujudkan wacana tersebut di parlemen tetap terhambat.

Lucius menjelaskan bahwa proses pemakzulan akan sangat bergantung pada gerakan politik di parlemen, khususnya di MPR.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa dengan kondisi DPR yang mayoritas mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto, harapan untuk wacana pemakzulan Gibran agar mendapatkan dukungan politis di parlemen sangat tipis.

"Melihat DPR yang saat ini, jangankan bicara isu pemakzulan, bicara soal apa yang jadi fungsi dan tugas utama mereka saja di bidang legislasi dan di bidang pengawasan, kita sulit untuk melihat bahwa kita punya harapan kepada DPR atau MPR," kata Lucius dalam dialog Formappi di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

Lucius juga menekankan bahwa dalam situasi kondisi politik saat ini, wacana pemakzulan menjadi semakin sulit. Apalagi posisi DPR saat ini yang pebih berat membela pemerintah dari pada membela kepentingan rakyat.

Hal ini memperkecil kemungkinan wacana pemakzulan bisa mendapat dukungan politik yang kuat di parlemen.

"Jadi saya kira jalannya menjadi sulit secara politis, ketika kemudian melihat DPR kita yang sejauh ini lebih layak untuk menyandang predikat sebagai dewan perwakilan penguasa, ketimbang menjadi dewan perwakilan rakyat," kritiknya.

Menurut Lucius, apabila suara untuk pemakzulan datang dari rakyat, maka DPR justru berpotensi menjadi pihak yang berhadap-hadapan dengan aspirasi masyarakat.

baca juga

"Itu yang buat saya merasa ide pemakzulan ini sejak awal sulit untuk kemudian titik terangnya," katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut bahwa usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden memang bisa dilakukan.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut lebih mudah dilakukan secara teori hukum ketatanegaraan, namun sulit secara politik.

Dia menjelaskan bahwa dalam hukum ketatanegaraan diatur tentang syarat pemakzulan presiden dan wakil presiden apabila melakukan lima pelanggaran berat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)

Di antaranya, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat dan perbuatan tercela. Namun, dalam praktiknya pemakzulan selalu sulit dilakukan karena melibatkan proses politik.

"Susah karena untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota sidang. Dari yang hadir ini, 2/3 juga harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti mrlakukan perbuatan tercela," kata Mahfud, dikutip dari podcast pada kanal YouTube pribadinya, Rabu 7 Mei 2025.

Menurut Mahfud, proses negosiasi politik untuk mencapai kesepatan pemakzulan itu yang akan sulit dilakukan.

Sebab memerlukan lebih dari setengahnya, atau sekitar 380 anggota DPR, yang harus setuju pemakzulan dilakukan.

Kendati 2 per 3 dari DPR sudah setuju dilakukan pemazulan, Mahfud menerangkan bahwa prosesnya masih harus berlanjut dengan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta putusan konfirmasi.

Apabila MK mengonfirmasi benar adanya tindak kesalahan dari pihak yang dimakzulkan, maka putusan dikembalikan ke DPR untuk disidangkan.

"Kembalikan lagi ke DPR, bersidang lagi apakah ini mau diberikan ke MPR untuk dimakzulkan apa tidak. Sesudah di MPR sidang lagi, 2 per 3 (anggota MPR) harus hadir, 2 per 3 (anggota yang hadir) harus setuju. Nggak mungkin," ucap Mahfud.

Sebelumnya, isu pemakzulan Gibran sebagai wapres itu pertama kali digaungkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Mereka menuntut pemerintahan Prabowo Subianto untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Salah satu tuntutan terakhir mereka, yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:23 WIB

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 08:46 WIB

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:53 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB