Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:53 WIB
Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," ucap Rossa.

"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp 400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi di sidang kasusnya. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi di sidang kasusnya. (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI