Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:53 WIB
Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor [ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bukti adanya penyerahan uang senilai Rp400 juta untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Menurut dia, uang tersebut merupakan talangan pemberian suap ke mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Rossa menjelaskan bahwa penyidik menemukan talangan uang Rp400 juta itu dari bukti percakapan Eks Kader PDIP Saeful Bahri. Pada temuan Rossa, ada permintaan uang dari Wahyu sebanyak Rp900 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.

"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio, kenapa Tio? karena yamg nyambung dengan Komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chatnya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Sidang Peradilan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat 9 Mei 2025. Penyidik KPK dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen. [Suara.com/Dea]
Sidang Peradilan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat 9 Mei 2025. Penyidik KPK dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen. [Suara.com/Dea]

"Sebenarnya, Wahyu itu cuma minta Rp 900 juta, itu hasil negonya. Oleh para pihak 3 serangkai ini dibilang itu minta Rp 1,5 (miliar), jadi mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," lanjut dia.

Kemudian, Rossa menjelaskan bahwa ada permintaan uang tambahan senilai Rp500 juta untuk mengurus PAW Harun sampai tahap pelantikan.

Wahyu, tambah dia, meminta uang sekitar Rp2,5 miliar untuk mengurus semuanya sampai selesai. Meski begitu, Harun Masiku tidak memiliki uang sebanyak yang diminta Wahyu.

"Dan tidak berhenti di situ, untuk sampai proses pelantikan itu memerlukan Rp 500 juta dan Rp 500 juta lagi. Jadi total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar. Nah atas permintaan itu, Harun Masiku nggak punya uang, ini tergambar dari pada saat itu kita pakai rekening koran dan juga kita cek lokasi tinggalnya, bahkan mobilnya pun kami juga kurang representatif (untuk bayar Rp 2,5 miliar) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan hal itu," tutur Rossa.

Baca Juga: Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan

Rossa mengungkapkan bahwa Harun langsung mencari talangan uang yang diminta Wahyu. Setelah itu, Rossa mengaku telah menemukan bukti percakapan antara Saeful Bahri dan Harun Masiku yang menyatakan Hasto siap untuk menalangi Rp 400 juta.

"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," ucap Rossa.

"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp 400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi di sidang kasusnya. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi di sidang kasusnya. (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI