Terlebih, pejabat maupun karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara sehingga dinilai bisa memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga berharap Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN dibatalkan sehingga penegak hukum, khususnya KPK bisa terus bekerja untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
Menurutnya, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut.
Kajian dilakukan untuk melihat dampak aturan tersebut pada penegakkan hukum di KPK.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.
"Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin 5 Mei 2025.
Baca Juga: Petinggi BUMN Korupsi? Anggota DPR: Tidak Ada Satu pun WNI yang Kebal Hukum