Suara.com - Gelombang perubahan dalam ranah hukum pemberantasan korupsi kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan akan patuh dan menjalankan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Konsekuensinya, lembaga antirasuah ini kemungkinan besar tidak lagi berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Pasal krusial dalam UU BUMN terbaru menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Implikasi dari perubahan status hukum ini sangat signifikan bagi KPK, yang selama ini memiliki mandat untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pengawasan tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan, meski kekinian perusahaan pelat merah bukan lembaga negara.
"Itu kan jelas, kalau korupsi jelas. Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak kejaksaan mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurutnya setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil alih BUMN, Kementerian BUMN kini hanya bertugas pengawasan dan investigasi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya pada Minggu (4/5/2025), menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan taat pada koridor hukum yang berlaku. "KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujarnya lugas.
Lebih lanjut, Tessa menyatakan konsekuensi langsung dari perubahan definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN tersebut. "Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," imbuhnya, seolah mengisyaratkan berakhirnya era KPK "menggarap" langsung para petinggi BUMN yang terjerat kasus korupsi.
Meskipun menyatakan kepatuhannya terhadap UU BUMN, KPK tidak serta merta menerima perubahan ini tanpa telaah lebih lanjut. Tessa mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini akan melakukan pengkajian mendalam terhadap UU BUMN untuk memahami sejauh mana aturan baru ini akan berdampak pada penanganan kasus korupsi yang melibatkan para petinggi BUMN.
"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," jelas Tessa. Langkah pengkajian ini menunjukkan kehati-hatian dan potensi kekhawatiran KPK terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN pasca-berlakunya UU baru.
Pernyataan KPK ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai lembaga mana yang kini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara oleh UU, maka wewenang penindakan utama kemungkinan akan beralih ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Perubahan ini berpotensi menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi. Selama ini, KPK dikenal memiliki fokus dan keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, termasuk yang terjadi di BUMN. Dengan adanya UU BUMN baru ini, dikhawatirkan penanganan kasus korupsi di BUMN akan menjadi lebih kompleks dan berpotensi melemah.
Masyarakat kini menanti hasil pengkajian yang akan dilakukan oleh KPK. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai strategi pemberantasan korupsi di BUMN ke depan dan bagaimana sinergi antar lembaga penegak hukum akan berjalan dalam rezim hukum yang baru ini. Satu hal yang pasti, perubahan dalam UU BUMN ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan milik negara.
Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.
Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.