Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 05 Mei 2025 | 16:29 WIB
Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Gelombang perubahan dalam ranah hukum pemberantasan korupsi kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan akan patuh dan menjalankan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Konsekuensinya, lembaga antirasuah ini kemungkinan besar tidak lagi berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Pasal krusial dalam UU BUMN terbaru menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Implikasi dari perubahan status hukum ini sangat signifikan bagi KPK, yang selama ini memiliki mandat untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pengawasan tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan, meski kekinian perusahaan pelat merah bukan lembaga negara.

"Itu kan jelas, kalau korupsi jelas. Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak kejaksaan mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurutnya setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil alih BUMN, Kementerian BUMN kini hanya bertugas pengawasan dan investigasi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya pada Minggu (4/5/2025), menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan taat pada koridor hukum yang berlaku. "KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujarnya lugas.

Lebih lanjut, Tessa menyatakan konsekuensi langsung dari perubahan definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN tersebut. "Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," imbuhnya, seolah mengisyaratkan berakhirnya era KPK "menggarap" langsung para petinggi BUMN yang terjerat kasus korupsi.

Meskipun menyatakan kepatuhannya terhadap UU BUMN, KPK tidak serta merta menerima perubahan ini tanpa telaah lebih lanjut. Tessa mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini akan melakukan pengkajian mendalam terhadap UU BUMN untuk memahami sejauh mana aturan baru ini akan berdampak pada penanganan kasus korupsi yang melibatkan para petinggi BUMN.

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," jelas Tessa. Langkah pengkajian ini menunjukkan kehati-hatian dan potensi kekhawatiran KPK terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN pasca-berlakunya UU baru.

Pernyataan KPK ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai lembaga mana yang kini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara oleh UU, maka wewenang penindakan utama kemungkinan akan beralih ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Perubahan ini berpotensi menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi. Selama ini, KPK dikenal memiliki fokus dan keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, termasuk yang terjadi di BUMN. Dengan adanya UU BUMN baru ini, dikhawatirkan penanganan kasus korupsi di BUMN akan menjadi lebih kompleks dan berpotensi melemah.

Masyarakat kini menanti hasil pengkajian yang akan dilakukan oleh KPK. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai strategi pemberantasan korupsi di BUMN ke depan dan bagaimana sinergi antar lembaga penegak hukum akan berjalan dalam rezim hukum yang baru ini. Satu hal yang pasti, perubahan dalam UU BUMN ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan milik negara.

Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.

Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN  Jika Korupsi ke Depan

Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 16:07 WIB

Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

News | Senin, 05 Mei 2025 | 15:49 WIB

Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

News | Senin, 05 Mei 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB

Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun

Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:40 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:32 WIB

82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:27 WIB

Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat

Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:40 WIB

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:30 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun

Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:27 WIB

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:16 WIB