Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 05 Mei 2025 | 16:29 WIB
Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Gelombang perubahan dalam ranah hukum pemberantasan korupsi kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan akan patuh dan menjalankan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Konsekuensinya, lembaga antirasuah ini kemungkinan besar tidak lagi berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Pasal krusial dalam UU BUMN terbaru menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Implikasi dari perubahan status hukum ini sangat signifikan bagi KPK, yang selama ini memiliki mandat untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pengawasan tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan, meski kekinian perusahaan pelat merah bukan lembaga negara.

"Itu kan jelas, kalau korupsi jelas. Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak kejaksaan mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurutnya setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil alih BUMN, Kementerian BUMN kini hanya bertugas pengawasan dan investigasi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya pada Minggu (4/5/2025), menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan taat pada koridor hukum yang berlaku. "KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujarnya lugas.

Lebih lanjut, Tessa menyatakan konsekuensi langsung dari perubahan definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN tersebut. "Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," imbuhnya, seolah mengisyaratkan berakhirnya era KPK "menggarap" langsung para petinggi BUMN yang terjerat kasus korupsi.

Meskipun menyatakan kepatuhannya terhadap UU BUMN, KPK tidak serta merta menerima perubahan ini tanpa telaah lebih lanjut. Tessa mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini akan melakukan pengkajian mendalam terhadap UU BUMN untuk memahami sejauh mana aturan baru ini akan berdampak pada penanganan kasus korupsi yang melibatkan para petinggi BUMN.

baca juga

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," jelas Tessa. Langkah pengkajian ini menunjukkan kehati-hatian dan potensi kekhawatiran KPK terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN pasca-berlakunya UU baru.

Pernyataan KPK ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai lembaga mana yang kini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara oleh UU, maka wewenang penindakan utama kemungkinan akan beralih ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Perubahan ini berpotensi menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi. Selama ini, KPK dikenal memiliki fokus dan keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, termasuk yang terjadi di BUMN. Dengan adanya UU BUMN baru ini, dikhawatirkan penanganan kasus korupsi di BUMN akan menjadi lebih kompleks dan berpotensi melemah.

Masyarakat kini menanti hasil pengkajian yang akan dilakukan oleh KPK. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai strategi pemberantasan korupsi di BUMN ke depan dan bagaimana sinergi antar lembaga penegak hukum akan berjalan dalam rezim hukum yang baru ini. Satu hal yang pasti, perubahan dalam UU BUMN ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan milik negara.

Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.

Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN  Jika Korupsi ke Depan

Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 16:07 WIB

Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

News | Senin, 05 Mei 2025 | 15:49 WIB

Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

News | Senin, 05 Mei 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda

Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:25 WIB

LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI

LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:23 WIB

BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum

BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum

Surakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:22 WIB

BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT

BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT

Sumbar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21 WIB

BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli

BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:17 WIB

BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT

BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:13 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022

RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun, Tertinggi Sejak 2022

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:12 WIB

BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli

BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:10 WIB

×