Pengulangan Modus
"Artinya, apabila Firli melakukan hal yang sama pada kasus Hasto hanyalah pengulangan modus operandi," tegas Lakso.
Untuk itu, IM57+ Institute mendesak agar keterangan Rossa ditindaklanjuti KPK. Bahkan katanya, sudah tidak lagi dalam proses penyelidikan, melainkan penyidikan.
Hal itu karena bukti yang menurut Lakso sudah memadai.
"Penanganan kasus oleh KPK terhadap pihak KPK bukanlah yang pertama. Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai, bukanlah pertama kali," jelasnya.
Lantaran itu, ia mendorong agar penyidikan terhadap Firli mutlak dilakukan.
"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK."
Menurutnya fakta persidangan sudah cukup untuk menjadi dasar dikeluarkannya surat perintah penydikan.
"Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," katanya.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut
![Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/45971-ketua-im57-institute-lakso-anindito.jpg)
Saat persidangan Rossa menjelaskan timnya sedang mengejar Hasto, setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terjaring dalam OTT pada 8 Januari 2020.