LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung

Muhammad Yunus Suara.Com
Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:12 WIB
LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-LPSK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi.

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Langkah ini diambil usai Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Perlindungan diberikan setelah LPSK menilai bahwa unsur relasi kuasa dalam kasus ini.

Membuat para korban dalam posisi sangat rentan dan tidak berdaya.

Relasi Kuasa dan Ketimpangan Posisi Korban

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual ini terjadi dalam konteks ketimpangan kuasa.

Antara pelaku dan korban, yang menjadi hal krusial dalam dunia medis.

“Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis melibatkan pengetahuan dan profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat umumnya percaya bahwa seorang dokter tidak akan melakukan kekerasan seksual,” ujar Nurherwati dalam pernyataan resminya dari Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.

Baca Juga: Profil Gedion Dapaherang, Wasit Persib Bandung Vs Barito Putera yang Keputusannya Tuai Sorotan

Kondisi tersebut memperkuat urgensi perlindungan dari LPSK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI