Suara.com - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri, sebagai tersangka perintangan penyidikan makin menguat.
Hal tersebut menyusul nama Firli yang disebut dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, Firli diduga membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Padahal saat itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan Rossa merupakan fakta persidangan dan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pernyataan Praswad tersebut mengacu pada pasal 185 ayat 1 KUHAP.
"Saat ini kesaksian tersebut sudah berkekuatan sebagai alat bukti," kata Praswad lewat keterangannya kepada Suara.com.
Dia menilai, keterangan Rossa menunjukkan perintangan penyidikan bukan hanya melibatkan Hasto, tapi juga Firli yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK.
Ia juga menduga, Firli yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan tersebut yang membuat Harun Masiku sampai saat ini belum tertangkap.
Baca Juga: Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini
"Dan itu membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang saat itu sedang bekerja," ujarnya.