Dia pun mengingatkan KPK pernah mengusut tindak pidana yang melibatkan pihak di internal, misalnya perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai.

"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," tegas Lakso.
Saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat 8 Mei 2025, Rossa menjelaskan bagaimana Firli diduga membocorkan penindakan yang sedang dilakukan timnya.
Dia menyebut, timnya sedang mengejar Hasto, setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terjaring dalam OTT pada 8 Januari 2020.
Penyidik saat itu sedang mengikuti Hasto dengan melakukan pelacakan terhadap ponselnya. Namun, sekitar jam 16.46 WIB, ponsel Hasto tiba-tiba tidak aktif.
Belakangan Rossa mendapat kabar, bahwa Firli mengumumkan bahwa KPK sedang melakukan OTT.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup,” kata Rossa.
Penyidik mempertanyakan langkah yang diambil Firli tersebut. Pasalnya, mereka belum berhasil menangkap Harun Masiku dan Hasto.
"Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT” kata Rossa.
Baca Juga: Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini