Suara.com - Kementerian Hukum RI menanggapi mantan prajurit Marinir TNI AL bernama Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan Tentara Rusia. Dia bahkan ikut berperang melawan Ukraina.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Sebab, Satria bergabung dengan tentara Rusia tanpa adanya izin dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dengan demikian Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (13/5/2025)
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk segera menyampaikan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi warga negara Indonesia.
"Kementerian Hukum Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin Presiden tersebut kepada Kementeri Hukum cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara," tutur Supratman.
Diberitakan sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara sudah dipecat dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). Nama Serda Satria Arta sebelumnya ramai diperbincangkan karena mengikuti operasi militer Rusia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan, pemecatan telah dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (12/5/2025).
Wira menjelaskan kalau Satria telah melakukan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Baca Juga: Siapa Satriya Arta Kumbara? Desersi Marinir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia
Oleh karenanya, Dilmil II-08 telah menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.