Tuai Sorotan, Legislator NasDem Desak MoU TNI-Kejagung Dikaji Ulang: Demi Jaga Supremasi Sipil

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:34 WIB
Tuai Sorotan, Legislator NasDem Desak MoU TNI-Kejagung Dikaji Ulang: Demi Jaga Supremasi Sipil
Ilustrasi-- Tuai Sorotan, Legislator NasDem Desak MoU TNI-Kejagung Dikaji Ulang: Demi Jaga Supremasi Sipil. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai seharusnya MoU atau perjanjian kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan bisa dikaji ulang. Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga semangat reformasi. 

"Berkaitan dengan Surat Perintah Panglima TNI dalam menjaga Kejati dan Kejari oleh TNI, sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakkan hukum," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025). 

Menurut Rudianto, civilian value harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998. 

"Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang Kehakiman, dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni : Kejaksaan dan Advokat. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum," ujarnya. 

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Criminal Justice System kita, berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat)," sambungnya. 

Untuk itu, kata dia, sangat penting menjaga penegakan hukum dengan dasar nilai konstitusi. 

"Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme," pungkasnya. 

Mou TNI-Kejagung Disorot

Sebelumnya, Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, berpendapat kebijakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia menandakan ada situasi yang genting. 

Baca Juga: Ledakan Amunisi Expired di Garut Telan 13 Nyawa, Keponakan Prabowo ke TNI: Perlu Audit Menyeluruh!

Menurutnya, perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 itu memang tidak bisa dianggap biasa, mengingat ada banyaknya kantor Kejaksaan di 514 kabupaten/kota di Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI