Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Ini Setuju TNI Amankan Kejaksaan

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Ini Setuju TNI Amankan Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Namun demikian, Ginting mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang hanya lakukan nota kesepahaman atau MoU dengan Panglima TNI. Sementara pengamanan tidak turut melibatkan Polri.

"Apakah tidak ada MoU Kejaksaan Agung dengan Mabes Polri, jangan-jangan trauma begitu, dalam tanda petik, di dalam kasus kemarin itu. Apalagi ini kan ada semacam rebutan kewenangan antara kejaksaan dengan kepolisian soal penyidik," tutur Ginting.

Dugaan itu menjadi menarik, lanjut Ginting, mengingat saat ini juga tengah dalam proses politik pembahasan revisi Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kepolisian, serta KUHAP.

Perintah Panglima

Diketahui, TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari seluruh Indonesia.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto batalkan SK mutasi 7 pati
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto batalkan SK mutasi 7 pati

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan yang terjadi tahun lalu.

Sebelumnya terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI

Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.

Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengerahan seperti tersebut semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI