Suara.com - Pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai belum menunjukkan komitmen penuh terhadap sektor pendidikan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Prioritas pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berlebihan dan dituding mengorbankan amanat konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan, sebuah kewajiban yang telah dua kali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini secara terang-terangan menabrak perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merujuk pada dua putusan krusial yang menegaskan implementasi sekolah tanpa biaya, yakni melalui putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025, dan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025.
"Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?" tanya Ubaid dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar.
Anomali Anggaran Sekolah Kedinasan
Selain sorotan terhadap dominasi MBG, JPPI juga mengkritik alokasi anggaran untuk sekolah kedinasan yang kembali disisipkan dalam pos belanja pendidikan pada RAPBN 2026.
Menurut Ubaid, praktik ini menyalahi Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang mewajibkan dana pendidikan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar hingga menengah.
Baca Juga: Anggaran MBG Tahun Depan Diperkirakan Tembus Rp300 Triliun
"Sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian harusnya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan dari alokasi Pendidikan yang 20% itu," ucapnya.
Atas dasar temuan tersebut, JPPI mendesak Presiden untuk meninjau ulang alokasi anggaran pendidikan yang mereka nilai 'ngawur'.
Menurut JPPI, prioritas anggaran seharusnya diarahkan secara penuh untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam menyediakan pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, bukan pada program yang lebih bersifat politis.
![Sejumlah siswa menyantap makanan MBG. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/11/78671-mbg.jpg)
"Pemerintah harus meninjau ulang alokasi anggaran dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi, yaitu menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya dan berkualitas untuk semua anak, khususnya di pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta," katanya.