KPK Lakukan Eksekusi, Eks Mentan SYL Resmi Mendekam di Lapas Sukamiskin

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:31 WIB
KPK Lakukan Eksekusi, Eks Mentan SYL Resmi Mendekam di Lapas Sukamiskin
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kini mendekam di Lapas Sukamiskin. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

SYL akan menjalani vonis 12 tahun penjara.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (14/5/2025).

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta USD 30 ribu.

Namun, SYL disebut baru membayar sebanyak Rp100 juta. Di sisi lain, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar).

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih menilai barang-barang SYL yang bisa dirampas.

Perampasan barang ini, kata Budi, bisa dilakukan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut KPK.

“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," tandas Budi.

baca juga

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun terhadap SYL dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pasalnya, majelis hakim menambahkan hukuman SYL menjadi vonis penjara 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi tetapi ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihukum 12 Tahun, SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dihukum 12 Tahun, SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 20:24 WIB

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 14:33 WIB

Kelar Diperiksa KPK, Advokat Rasamala Aritonang Diam Seribu Bahasa

Kelar Diperiksa KPK, Advokat Rasamala Aritonang Diam Seribu Bahasa

News | Senin, 21 April 2025 | 16:54 WIB

KPK Periksa Lagi Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL

KPK Periksa Lagi Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL

News | Senin, 21 April 2025 | 11:46 WIB

Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta

Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta

Entertainment | Jum'at, 11 April 2025 | 13:30 WIB

Terkini

Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU

Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:43 WIB

5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda

5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:39 WIB

Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga

Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga

Kalbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG

Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:26 WIB

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Mendidik Disiplin atau Mengulang Budaya Perpelocoan?

Mendidik Disiplin atau Mengulang Budaya Perpelocoan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:15 WIB

×