"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pasalnya, majelis hakim menambahkan hukuman SYL menjadi vonis penjara 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi tetapi ditolak.
SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
![Situasi kericuhan terjadi usai sidang vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan keluar ditengah kericuhan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/11/24065-syahrul-yasin-limpo-syl-ricuh-sidang-syl-kericuhan-sidang-vonis-syl.jpg)
"Atas nama RA, karyawan swasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Ramasala sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada 19 Maret 2025.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
Pada tanggal tersebut, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat kerja Rasamala saat ini, terkait penyidikan kasus TPPU SYL.