TNI Jaga Kantor Kejaksaan? Anggota DPR Ungkap Bahaya Tersembunyi di Baliknya!

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:31 WIB
TNI Jaga Kantor Kejaksaan? Anggota DPR Ungkap Bahaya Tersembunyi di Baliknya!
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang [Suara.com/Dokomentasi Pribadi]

Untuk masyarakat, tercatat 29 orang meninggal dan 27 orang lainnya luka-luka.

Lebih lanjut, Frederik menilai bahwa penempatan TNI di ranah sipil berisiko menciptakan kegelisahan sosial.

Ia mencermati munculnya keresahan masyarakat terhadap kehadiran militer di ruang-ruang publik non-pertahanan.

Yang bisa menimbulkan suasana psikologis penuh ketakutan, dan bahkan berdampak pada iklim ekonomi.

“Situasi sosial bisa ikut terpengaruh. Masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Kenapa TNI masuk ke kejaksaan? Ini bisa menciptakan ketegangan yang mengganggu kestabilan, termasuk di sektor perdagangan yang kini sudah mulai lesu,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah diketahui tengah merancang pembentukan 100 batalyon TNI baru, yang secara logika membutuhkan tambahan besar personel militer.

Namun Frederik mempertanyakan konsistensi arah kebijakan tersebut.

“Baru saja kita bicara soal kebutuhan batalyon dan kekurangan personel, tapi di sisi lain justru mengalihkan anggota ke kantor-kantor sipil. Ini seperti menghamburkan sumber daya yang seharusnya difokuskan pada tugas pokok TNI. Jangan sampai ini jadi kebijakan tambal sulam yang justru menimbulkan kontroversi baru,” tegasnya.

Sinergitas Antar Lembaga Penting

Baca Juga: BPOM Dukung TNI Produksi Obat: Kita Awasi Prosesnya

Ia menambahkan bahwa semangat sinergi antar lembaga negara tentu penting, namun bentuknya tidak boleh melanggar batas fungsi institusional.

Kehadiran militer di lingkungan kejaksaan, menurutnya, harus sangat terbatas, berbasis kebutuhan konkret, dan dalam koridor hukum yang ketat.

“Penguatan Kejaksaan bisa dilakukan tanpa menghadirkan potensi bias kewenangan. Kewibawaan lembaga harus dibangun dari integritas dan profesionalisme, bukan pengawalan bersenjata. Membangun Kejaksaan yang kuat bisa dilakukan dengan memperkuat sistem keamanan internal, teknologi, serta integritas aparatnya. Bukan dengan mengimpor personel dari lembaga militer,” tegas Frederik.

Sebagai mantan perwira tinggi Polri yang lama bergelut di dunia penegakan hukum.

Frederik menekankan bahwa dalam kondisi normal, supremasi sipil harus tetap menjadi prinsip utama tata kelola negara demokratis.

Frederik menyerukan agar revisi UU TNI jangan dijadikan pintu masuk untuk melemahkan prinsip-prinsip reformasi dan demokrasi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI