TNI Jaga Kantor Kejaksaan? Anggota DPR Ungkap Bahaya Tersembunyi di Baliknya!

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:31 WIB
TNI Jaga Kantor Kejaksaan? Anggota DPR Ungkap Bahaya Tersembunyi di Baliknya!
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang [Suara.com/Dokomentasi Pribadi]

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menyampaikan keprihatinannya.

Terhadap arah kebijakan Rencana penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme institusi militer dan penegak hukum.

Dengan tidak mencampuradukkan fungsi yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan perundang-undangan.

Rencana penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang TNI.

Wacana ini memicu perdebatan hangat, terutama menyangkut prinsip supremasi sipil dan batasan peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil.

“Penempatan personel TNI di Kejaksaan harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil,” ujar Frederik Kalalembang, Kamis 15 Mei 2025.

Ia juga menyoroti bahwa penempatan ini justru dapat mengganggu tujuan utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

Frederik mencontohkan situasi di Papua yang hingga kini belum kunjung selesai.

Baca Juga: BPOM Dukung TNI Produksi Obat: Kita Awasi Prosesnya

Banyak korban berjatuhan akibat gangguan kelompok bersenjata (KKB), dan sebagian analis menilai hal ini disebabkan oleh kurangnya kesiapan personel TNI.

Baik dari segi pelatihan maupun kecukupan informasi taktis di lapangan.

“Kita berharap TNI tetap profesional. Apalagi di wilayah seperti Papua, seharusnya perhatian lebih diberikan. Bukan hanya mengganti personel yang berjaga di pos, tetapi memastikan mereka dibekali latihan dan kemampuan memadai. Bagaimana mungkin kita bisa harapkan keunggulan tempur, kalau sebagian prajurit justru ditugaskan berjaga di kantor kejaksaan?” ujar Frederik.

Data menunjukkan bahwa sepanjang 2024, sebanyak 37 personel TNI-Polri menjadi korban saat menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baik penembakan maupun penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dan terluka.

Dari jumlah tersebut, 16 anggota TNI gugur dan terluka, sisanya 11 orang anggota Polri, delapan orang di antaranya gugur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI