5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga:
5 Tips Menghadapi Seminar PPG dengan Lancar, Jangan Sampai Gagal
Tata Cara Daftar PPG Mapel Umum Bagi Guru Madrasah
Bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat di atas, bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti tata cara dan ketentuan sebagai berikut:
1. Mendaftar secara mandiri melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id.
2. Menandatangani dan mengunggah Pakta Integritas saat melakukan pendaftaran.
3. Penandatanganan pakta integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan.
4. Kandidat calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Tahun 2025 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku.