Habis-habisan Dicecar Hakim Kasus Tom Lembong, Pengakuan Eks Mendag Rachmat Gobel soal Impor Gula

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:45 WIB
Habis-habisan Dicecar Hakim Kasus Tom Lembong, Pengakuan Eks Mendag Rachmat Gobel soal Impor Gula
Habis-habisan Dicecar Hakim Kasus Tom Lembong, Pengakuan Eks Mendag Rachmat Gobel soal Impor Gula. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel mengaku tidak pernah melakukan impor gula saat menjabat selama 10 bulan sebagai menteri pada 2014-2015.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang telah menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

“Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

“Seingat saya tidak ada (soal impor gula),” sahut Gobel.

“Tidak melakukan importasi gula?” tanya Hakim Dennie.

“Tidak ada, seingat saya pak,” jawab Gobel.

“Baik yang berbentuk raw sugar atau gula kristal mentah maupun gula pasir putih tidak ada?” cecar Hakim Dennie.

“Setahu saya, enggak,” balas Gobel.

“Tidak ada karena memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi atau seperti apa? Bisa diterangkan?” timpal Hakim Dennie.

Baca Juga: Digeruduk Massa Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Gus Ipul Disindir Gegara Telat: Potong Gaji Gak?

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengonfirmasi bahwa perusahaan industri gula swasta boleh mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal. Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
ILUSTRASI--Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengonfirmasi bahwa perusahaan industri gula swasta boleh mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal. Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

“Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup,” jawab Gobel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI