Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron.
Tukang Cilok Naik Haji

Di sisi lain, sepasang suami istri (pasutri) asal Kota Serang, Provinsi Banten, berhasil mendapatkan porsi haji dan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini berkat konsisten menabung dari hasil berjualan cilok.
Jumairoh (49), warga asal Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, mengaku bahagia karena akan menjalankan ibadah haji yang menjadi impian setiap umat Muslim.
"Alhamdulillah, tahun ini saya bersama suami bisa menjalankan ibadah haji berdua, rasanya bahagia dan bersyukur banget," katanya sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 15 Mei 2025).
Meskipun hanya memiliki usaha kecil sebagai pedagang cilok, hal itu tidak menyurutkan niat pasutri tersebut untuk menunaikan Rukun Islam kelima.
Ia sudah mulai berjualan cilok sejak tahun 2000 dan usahanya itu sempat mengalami pasang surut. Namun ia tetap konsisten menyisihkan uang hasil jualan untuk pergi haji. Mereka awalnya menabung Rp10.000 per hari, kemudian meningkat jadi Rp500.000 per bulan.
"Sehari-hari jualan cilok keliling, kita juga sekarang mulai terima pesanan online. Hasilnya lumayan, biasa kita sisihkan untuk tabungan haji," ujarnya.
Baca Juga: Ini 7 Menu Nusantara Favorit Jemaah Haji 2025, dari Rendang hingga Nasi Uduk
Seiring berjalannya waktu, usaha yang ditekuni mereka tersebut terus tumbuh. Saat ini setiap hari ia mampu memproduksi sekitar 5 kilogram cilok dengan omzet antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per hari.