Suara.com - Ancaman Debt Collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang dikabarkan akan menagih nasabah secara langsung di jalanan kembali membuat resah masyarakat, terutama nasabah yang berutang.
Isu ini menyebar luas di media sosial dan memunculkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang mengalami gagal bayar (galbay) pinjol.
Tak hanya menimbulkan tekanan psikologis, momok Debt Collector ini juga mendorong sebagian nasabah untuk mengambil keputusan finansial yang justru memperburuk keadaan.
Salah satunya adalah dengan meminjam kembali dari pinjol lain demi menutupi cicilan yang macet. Padahal, strategi itu sangat berbahaya yang dikenal dengan istilah "gali lubang tutup lubang".
Dalam banyak kasus, nasabah merasa ketakutan setelah menerima pesan bernada ancaman. Mereka diintimidasi dengan kalimat-kalimat seperti “akan ditagih langsung di jalan” atau “akan diumumkan ke publik”.
Lantas, apakah benar penagihan oleh Debt Collector pinjol ilegal di jalanan benar-benar bisa terjadi?
Berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube keuangan Fintech ID yang tayang pada 29 April 2025, hal tersebut hanyalah bentuk teror untuk menakut-nakuti.
Dalam video itu dijelaskan bahwa Debt Collector pinjol ilegal sejatinya tidak memiliki tim lapangan yang rutin melakukan penagihan secara fisik.
“Jangan takut kalau kalian galbay di pinjol ilegal, mereka itu hanya mengancam lewat telepon. Mereka tidak benar-benar akan menagih di jalan,” jelas narasumber dalam video Fintech ID tersebut, dikutip dari ulasan website fahum umsu.
Umumnya, modus pinjol ilegal hanya memanfaatkan sambungan telepon dan pesan singkat untuk mengintimidasi korban.
Lalu, nada bicara keras, kasar, dan bahkan ancaman menyebarkan data pribadi adalah taktik umum yang digunakan.
Fakta lapangan juga mendukung pernyataan ini. Dalam sejumlah penggerebekan kantor pinjol ilegal oleh pihak kepolisian, ditemukan bahwa mayoritas DC bekerja dari balik meja.
Mereka hanya menggunakan perangkat telekomunikasi dan tidak turun langsung ke lapangan.
Ancaman “penagihan di tempat umum” nyatanya hanyalah strategi manipulatif yang bertujuan memancing rasa malu dan ketakutan.
Nasabah seharusnya tidak mudah terpancing dan justru harus tenang serta tahu hak-hak mereka sebagai konsumen.
Untuk membantu masyarakat lebih waspada, berikut beberapa ciri khas pinjol ilegal yang perlu dikenali:
- Menawarkan pinjaman lewat SMS atau spam masif.
- Biaya admin atau potongan awal pinjaman sangat tinggi, hingga 40 persen dari total pinjaman.
- Bunga harian sangat tinggi, berkisar 1–4 persen.
- Tenor pinjaman sangat pendek dan sering tidak sesuai kesepakatan awal.
- Mengakses kontak pribadi dari ponsel untuk menyebarkan ancaman.
- Tidak memiliki kantor resmi atau layanan pengaduan yang jelas.
- Metode penagihan tidak beretika dan mengarah pada pelecehan psikologis.
Jika Anda menjadi korban atau merasa terancam, berikut langkah yang dapat diambil untuk menghadapi DC pinjol ilegal:
- Jangan panik dan tetap tenang.
- Abaikan ancaman yang datang lewat telepon atau pesan.
- Jangan pernah memberikan informasi pribadi lebih lanjut.
- Laporkan kasus ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal resmi.
- Jangan tergoda untuk menutupi pinjaman lama dengan pinjaman baru dari pinjol lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK juga menegaskan, pinjol ilegal tidak boleh melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
Mereka yang terlibat bisa dijerat pasal pidana jika terbukti melakukan ancaman atau pelecehan terhadap konsumen.
Hingga awal Mei 2025, OJK telah menutup lebih dari 7.000 aplikasi pinjol ilegal yang tidak berizin. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap fenomena ini terus dilakukan secara aktif oleh regulator.
Dengan mengenali modus-modus penipuan, memahami hak sebagai konsumen, serta melaporkan ke pihak berwenang, masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjaman online yang merugikan.
Aturan Tagih Utang Pinjol Legal OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjol sejak 1 Januari 2024.
Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen dan pembenahan ekosistem keuangan digital di Indonesia agar lebih beretika.
Langkah ini menjawab keresahan masyarakat terkait praktik penagihan yang sering kali melanggar etika, mengganggu kenyamanan, bahkan tak jarang disertai intimidasi.
![Pinjol Legal OJK. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/26446-pinjol.jpg)
Dalam aturan terbaru, OJK merinci sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyedia layanan pinjaman online (pinjol) legal, termasuk perusahaan penagih utang.
Kebijakan ini juga sejalan dengan meningkatnya kasus pengaduan masyarakat kepada Satgas Waspada Investasi terkait penyalahgunaan data pribadi dan penagihan tak manusiawi yang kerap dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.
1. Jam Penagihan Dibatasi
Dalam aturan baru ini, OJK membatasi jam penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran dan masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke OJK.
Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan dan privasi debitur, terutama saat malam hari atau di luar waktu kerja.
2. Dilarang Mengancam dan Menyebar Data Pribadi
OJK secara tegas melarang penggunaan kekerasan, ancaman, intimidasi verbal, dan tindakan tidak etis lainnya dalam proses penagihan. Termasuk penyebaran data pribadi seperti nama, alamat, dan informasi pinjaman yang melanggar hak konsumen dan dapat dijerat pidana.
Penagihan wajib dilakukan dengan profesional, transparan, dan menghormati hak debitur.
3. Pelanggar Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun
Dasar hukum dari aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam UU ini, setiap bentuk penagihan yang dilakukan oleh pihak tidak terdaftar, tidak berizin, atau melanggar hukum dapat dikenakan pidana 2 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp250 miliar.
OJK menegaskan bahwa pihak penyelenggara pinjol ilegal atau penagih tanpa otorisasi resmi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap
OJK juga mengatur batas bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:
- 1 Januari 2024: maksimal 0,3 persen per hari
- 1 Januari 2025: turun menjadi 0,2 persen
- 1 Januari 2026: turun lagi ke 0,1 persen
Pembatasan ini penting untuk mencegah praktik bunga pinjaman online yang mencekik dan merugikan konsumen.
5. Denda Keterlambatan Juga Turun
Bersamaan dengan bunga, denda keterlambatan pun diturunkan secara bertahap:
- Tahun 2024: maksimal 0,3 persen per hari
- Tahun 2025: maksimal 0,2 persen per hari
- Tahun 2026: maksimal 0,1 persen per hari
Langkah ini bertujuan agar debitur tidak semakin terjebak utang akibat denda yang tinggi dan berlarut-larut.
6. Ketentuan Pinjaman Produktif
Untuk kategori pinjaman produktif, yang umumnya digunakan oleh UMKM, OJK menetapkan bunga harian maksimal 0,1 persen mulai Januari 2024, dan turun menjadi 0,067 persen mulai Januari 2026. Denda keterlambatan juga disesuaikan berdasarkan tahun dan besaran bunga yang berlaku.
Ketentuan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi produktif, terutama sektor UMKM, tanpa membebani pelaku usaha.
7. Maksimal Tiga Pinjaman Aktif
Debitur hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga pinjaman aktif di berbagai platform pinjol resmi secara bersamaan. Tujuannya untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang yang berisiko gagal bayar berantai.
Penyelenggara pinjol juga wajib memiliki sistem mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan penjamin atau asuransi yang sudah mengantongi izin dari OJK.
8. Kewajiban Verifikasi Identitas Penagih Utang
Penyelenggara pinjaman online legal kini diwajibkan memastikan bahwa pihak penagih utang telah terverifikasi identitasnya.
Debt collector wajib menunjukkan identitas resmi saat melakukan penagihan, termasuk surat tugas dan bukti keterkaitan dengan perusahaan pinjol. Hal ini guna mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan data debitur.
9. Pengawasan OJK Melalui Sistem Pelaporan Terintegrasi
OJK kini memiliki sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi berbasis digital terhadap perusahaan pinjol, termasuk proses penagihan. Masyarakat dapat melaporkan praktik ilegal melalui kanal resmi seperti aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau WhatsApp resmi OJK. Ini sejalan dengan upaya memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
10. Penyelenggara Wajib Edukasi Literasi Keuangan
Setiap platform pinjaman online resmi OJK wajib menjalankan program edukasi literasi keuangan kepada calon peminjam. Edukasi ini mencakup informasi tentang bunga, tenor, risiko gagal bayar, dan hak-hak debitur. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami kewajiban finansial dan tidak asal klik saat meminjam uang.
Dengan adanya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri layanan pinjaman online yang lebih sehat, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Masyarakat diminta untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online legal dan mengecek legalitas penyedia jasa melalui situs resmi OJK atau aplikasi iDebku.
Jika Anda merasa menjadi korban penagihan tidak beretika, atau terjerat layanan dari pinjol ilegal, segera laporkan ke kontak resmi OJK untuk penanganan lebih lanjut.