Bayi Meninggal di Kandungan Usai 2 Hari Didiamkan? Hotman Paris Turun Tangan, Dedi Mulyadi: Saya...

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 23:33 WIB
Bayi Meninggal di Kandungan Usai 2 Hari Didiamkan? Hotman Paris Turun Tangan, Dedi Mulyadi: Saya...
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi [YouTube]

Suara.com - Sebuah tragedi kemanusiaan yang mengiris hati datang dari RSUD Linggajati, Kuningan, dan kini menjadi sorotan nasional. Seorang bayi meninggal di dalam kandungan setelah ibunya, Irmawati, diduga diabaikan selama dua hari tanpa penanganan medis meski sudah pecah ketuban.

Kasus ini semakin memanas setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan mendampingi korban. Merespons kemarahan publik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara, mendesak Bupati Kuningan untuk bertindak cepat dan mengancam akan merekomendasikan pemecatan direktur rumah sakit jika terbukti ada kesalahan fatal.

Kronologi Pilu Diabaikan Saat Air Ketuban Terus Mengalir

Didampingi tim hukum Hotman 911, Irmawati menceritakan kronologi pilu yang menimpanya. Menurut Hotman Paris, peristiwa bermula pada Sabtu (14/6) malam, saat kliennya mengalami pecah ketuban di rumah dan segera dirujuk ke RSUD Linggajati oleh bidan setempat.

Namun, di sinilah dugaan penelantaran terjadi. Selama berjam-jam, tidak ada tindakan medis yang signifikan.

"Ketuban terus-menerus keluar sampai, katanya, petugas kebersihan sampai harus membersihkan air ketuban berkali-kali. Namun, malam itu tidak ada satu pun dokter yang datang. Bahkan dokter jaga pun tidak datang, apalagi dokter kandungan karena kebetulan hari Sabtu," ujar Hotman.

Dua hari dalam kondisi kritis tanpa penanganan yang semestinya, buah hati yang dinantikan Irmawati akhirnya tak terselamatkan.

Mendengar kabar ini dan setelah bertemu dengan tim korban di Gedung Pakuan, Gubernur Dedi Mulyadi langsung bereaksi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi langsung, seperti mencopot direktur RSUD, berada di tangan Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar.

"Itu kewenangan Bupati, kita tidak boleh by pass. Kan itu diangkat dan diberhentikannya oleh Bupati," kata Dedi di Bandung, Senin.

Baca Juga: Menteri Maruarar Sirait Beberkan Alasan Program Pro-Rakyat Prabowo Terbukti Berhasil

Namun, Dedi tidak tinggal diam. Ia memastikan akan menggunakan pengaruhnya sebagai gubernur untuk mendorong penyelesaian kasus ini secara tuntas.

"Kalau memang itu ditemukan kesalahan fatal, saya akan memberikan rekomendasi pada Bupati untuk melakukan tindakan-tindakan yang tepat, termasuk memberhentikan," tegasnya dengan nada serius. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI