Selama aktor-aktor di balik jaringan judi online tidak ditindak, akan selalu muncul situs dan rekening baru. Inilah mengapa Piter mengibaratkan penanganan saat ini seperti “membabat rumput liar”.
4. Butuh Pendekatan dari Hulu: Identifikasi dan Penindakan Operator
Menurut Piter, pemberantasan harus dimulai dari mengidentifikasi penyelenggara utama atau jaringan yang menjalankan sistem judi online.
“Kalau tidak dicabut akarnya, ya akan tumbuh lagi,” ujarnya.

5. Perlu Keterlibatan Lembaga Intelijen dan Aparat Penegak Hukum
Untuk bisa menjangkau jaringan tersembunyi, Piter menekankan perlunya kerja sama yang kuat antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan aparat hukum. Penanganan permukaan saja tidak akan cukup melawan kejahatan yang bersifat sistemik.
6. Perlunya Kerja Sama Internasional
Judi online bukan hanya persoalan domestik. Banyak situs dan transaksi melibatkan server luar negeri dan rekening internasional. Maka kerja sama lintas negara menjadi mutlak.
“Kita tidak mungkin menyelesaikannya sendirian,” kata Piter.
7. Meski Perputaran Uang Turun, Akar Masalah Belum Tuntas
Baca Juga: Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025
Data dari PPATK menunjukkan perputaran dana judi online pada kuartal pertama 2025 sebesar Rp47 triliun, menurun dari Rp90 triliun pada periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini patut diapresiasi, namun tetap belum menandakan masalah selesai.