Ia juga menekankan pentingnya SPPG mematuhi aturan yang ditetapkan BGN, dan BGN diminta memberikan teguran atau sanksi jika terjadi pelanggaran.
"Saya yakin BGN telah menerapkan SOP keamanan pangan yang ketat serta manajemen resiko untuk mendukung pelaksanaan MBG ini. Saya meminta agar semua pihak sama-sama mendukung agar amanah Presiden ini bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penanganan dugaan keracunan makanan dari salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal terus berjalan.
Kepastian itu ditegaskan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat menjenguk siswa yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Sabtu (10/5/2025) malam.
Atas kejadian ini, Pemkot Bogor telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penanggulangan KLB adalah upaya yang dilakukan untuk menangani penderita, mencegah perluasan, dan mencegah timbulnya penderita baru pada suatu KLB yang sedang terjadi.
Upaya yang dilakukan mencakup berbagai tindakan, mulai dari pengobatan dan pencegahan hingga penyelidikan epidemiologi dan kesiapsiagaan.
![Salah satu korban keracunan MBG di Bogor [Suarabogor/HO/Pemkot Bogor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/14/92229-korban-keracunan-mbg.jpg)
"Kita pastikan mereka yang terkena dampak ini, biaya medisnya ditanggung Pemkot Bogor," ujar Dedie Rachim setibanya di RSUD pasca Munas ke-VII APEKSI di Surabaya.
Selain itu, untuk memastikan dugaan keracunan, Pemkot Bogor juga akan memeriksa asal muasal kejadian tersebut, apakah bersumber dari SPPG atau dari sumber lain.
Baca Juga: Blak-blakan Kepala BPOM di DPR: Kami Tak Dilibatkan BGN Urus MBG, Padahal Sudah Ada MoU
Di samping itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor telah melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) lanjutan pada 13 sekolah bersama puskesmas dan berkoordinasi dengan rumah sakit, serta Labkesda untuk pemeriksaan sampel muntahan pasien, pengambilan sampel air minum isi ulang sebanyak 2 liter, sampel usap tray sebanyak 1 buah, sampel usap wadah makanan sebanyak 1 buah, dan sampel usap dubur penjamah makanan sebanyak 2 orang.