CEK FAKTA: Rocky Gerung Ditangkap dan Divonis 20 Tahun Penjara Mei 2025, Benarkah?

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:03 WIB
CEK FAKTA: Rocky Gerung Ditangkap dan Divonis 20 Tahun Penjara Mei 2025, Benarkah?
Rocky Gerung yang konsisten mengkritik pemerintah. [Dok. Antara]
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Suara.com - Sebuah video bernarasi Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025, beredar luas di media sosial.

Video tersebut bikin heboh jagat media sosial Facebook. Cuplikan video tersebut memperlihatkan Rocky Gerung tengah duduk seperti sedang diperiksa, serta komentar dari seorang pria yang memprovokasi dengan menyebut nama-nama tokoh lainnya.

Berikut narasi dalam video tersebut:

“Alhamdulillah akhirnya doa rakyat Indonesia di ijabah juga sama Allah. Sebentar lagi bos Rocky bakalan pake baju baru. Si Faisal kapan nyusul sama si Rizieq…”

Narasi tertulis dalam unggahan juga mempertegas klaim tersebut:

“Mantap langsung fonis 20 thn”

Video dan narasi tersebut langsung memancing berbagai reaksi, terutama dari kalangan warganet yang selama ini mengikuti dinamika hubungan antara Rocky Gerung dan pemerintah.

Unggahan yang menarasikan video Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025. [Dok. Antara]
Unggahan yang menarasikan video Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025. [Dok. Antara]

Lantas, benarkah Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025?

Penelusuran

Baca Juga: CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

Berdasarkan penelusuran tim Anti Hoaks Antara, video tersebut ternyata potongan video yang bukan merupakan dokumentasi baru atau berasal dari pengadilan.

Potongan video tersebut ternyata identik dengan video lama milik kanal YouTube TVOne yang diunggah pada 13 September 2023, dengan judul: “Diperiksa 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan | Kabar Pagi tvOne”.

Dalam video asli itu, Rocky Gerung diperiksa di Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dianggap menyudutkan Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah pihak yang menilai pernyataan Rocky mengandung unsur ujaran kebencian.

Namun, hingga Mei 2025, tidak ada informasi resmi atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Rocky Gerung dijatuhi hukuman penjara, apalagi selama 20 tahun.

Tidak ada juga dokumentasi dari lembaga hukum atau pemberitaan media arus utama yang mengonfirmasi kabar tersebut.

Klarifikasi Rocky Gerung

Dalam sebuah kesempatan pada Agustus 2024, Rocky Gerung telah menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan bukan ditujukan kepada Presiden secara pribadi, melainkan pada jabatan institusional yang diemban oleh Jokowi kala itu.

Rocky menyebut, kritiknya adalah bagian dari demokrasi dan kebebasan berbicara yang dijamin undang-undang.

Penasihat hukumnya, Haris Azhar, turut menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rocky masih dalam tahap klarifikasi, bukan penetapan tersangka.

Adapun pasal yang digunakan dalam penyelidikan adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Sampai saat ini, tidak ada perkembangan hukum lanjutan yang menunjukkan adanya penahanan atau vonis terhadap Rocky Gerung.

Presiden Prabowo Sebut Nama Rocky Gerung

Menariknya, pada April 2025, dalam program TVRI “Presiden Prabowo Menjawab”, Presiden Prabowo Subianto menyatakan niatnya untuk berdialog dengan para pengkritik pemerintah, termasuk menyebut nama Rocky Gerung secara langsung.

“Saya mau kirim lah nanti ke Refly Harun atau ke siapa, Rocky Gerung. Tell me what is wrong. Kalau saya mau kasih makan ke anak yang lapar, what is wrong with that?” ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap kritik bukanlah melalui tindakan hukum represif, tetapi lewat ruang dialog terbuka.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diverifikasi, klaim bahwa Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025 adalah tidak benar dan termasuk kategori hoaks.

Video yang tersebar di media sosial merupakan potongan dari video lama yang tidak berkaitan dengan vonis hukum apa pun.

Hingga saat ini, Rocky Gerung tidak sedang menjalani proses pidana di pengadilan, dan tidak ada putusan yang menjatuhkan vonis 20 tahun seperti yang dinarasikan.

Publik diimbau agar tidak mudah mempercayai unggahan video tanpa sumber kredibel dan selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi yang beredar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?