Lebih lanjut, Kapolres Mustofa mengatakan penyelidikan awal kasus ini terbilang cukup rumit karena pelaku saat diminta keterangan membuat skenario palsu. Awalnya, Dasim dan Erik menuding jika pelaku penusukan hingga menewaskan Sahrul adalah korban Sadam Husein.
Namun berkat kejelian petugas kepolisian dari Reskrim Polsek Cikarang Pusat terungkap bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah penganiayaan salah sasaran terhadap teman sendiri.
Atas perbuatan itu, tersangka Dasim dijerat pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Selain itu, Dasim dan Erik juga bakal dikenakan Pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan atas tragedi berdarah yang menewaskan Sadam Husein.
"Ini kan akhirnya muncul dua peristiwa," katanya.