Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk mengutamakan keselamatan pasien dalam membuat kebijakan baru. Pernyataan itu sekaligus menanggapi rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang akan buat aturan soal dokter umum boleh lakukan prosedur melahirkan operasi sesar.
Ketua umum POGI, Yudi Hidayat menyampaikan bahwa tindakan medis seperti seksio sesarea atau operasi sesar merupakan intervensi bedah yang kompleks dan berisiko, sehingga harus dilakukan oleh dokter spesialis obstetri yang terlatih.
"Memberikan wewenang kepada dokter umum untuk melakukan tindakan bedah tanpa pelatihan khusus dapat membahayakan keselamatan pasien dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan," kata Yudi Hidayat dalam keterangannya, dikutip Suara.com pada Jumat (16/5/2025).
![operasi sesar bayi kembar siam satu tubuh di RSMH Palembang. [Sumselupdate.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/14/31809-operasi-sesar-bayi-kembar-siam-satu-tubuh-di-rsmh-palembang.jpg)
Yudi Hidayat menambahkan, pentingnya pelatihan khusus itu juga sesuai dengan standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG), dan American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG).
Ketiga organisasi itu menekankan pentingnya pelatihan dan kompetensi dalam melakukan tindakan medis invasif.
"Kami mendesak agar kebijakan yang diambil mengacu pada standar internasional untuk memastikan keselamatan pasien," tegas Yudi.
Berdasarkan data dari Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) yang dikeluarkan oleh POGI, mayoritas kematian ibu terjadi akibat komplikasi yang dapat dihindari dengan penanganan yang tepat
oleh tenaga medis yang terlatih.
Yudi menambahkan bahwa dari catatan POGI terlihat kalau peningkatan angka seksio sesarea tidak berkorelasi positif dengan penurunan morbiditas dan mortalitas maternal maupun perinatal.
"Dalam hal ini, kami percaya bahwa tidak hanya aspek keterampilan teknis yang perlu diperhatikan, tetapi juga pemahaman terhadap kompleksitas kasus dan manajemen risiko yang harus dimiliki oleh tenaga medis yang melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
Dia juga menekankan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai pihak yang berwenang melakukan tindakan medis tertentu. Karena itu, Kemenkes diingatkan untuk membuat kebijakan yang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat agar mereka dapat memahami dan mendukung keputusan tersebut.
Pernyataan Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memberikan usulan kepada dokter umum agar bisa mendapat kewenangan untuk melakukan operasi caesar.
Usulan ini disampaikan dalam diskusi bersama jurnalis senior Rosiana Silalahi di sebuah acara di televisi. Hal tersebut pun segera menimbulkan perdebatan di kalangan tenaga medis maupun masyarakat umum.
Dalam video yang ramai diposting ulang di media sosial, Menkes menyampaikan kekhawatiran mengenai ketimpangan distribusi dokter spesialis kandungan (obstetri dan ginekologi) di Indonesia, terutama di wilayah terpencil dan pelosok.
“Kalau dulu dokter umum bisa melakukan caesar, walaupun motongnya begini ya, bukannya begini,” ujar Budi, sembari menirukan gerakan tangan menjelaskan cara melakukan sayatan operasi.
Ia pun lantas mempertanyakam, mengapa, hal yang tadinya boleh dilakukan, saat ini menjadi tidak boleh dilakukan.

“Tiba-tiba sekarang nggak boleh lagi dokter umum, karena yang melakukan misalnya hanya spesialis obgyn. Tapi apakah spesialis obgyn ada di 514 kabupaten/kota? Kalau dia cuma ada di 200, yang 300 gimana? Kalau menurut saya, 300 dokter umumnya diajarin dong, boleh,” lanjutnya seperti Suara.com kutip pada Minggu (11/5/2025).
Pernyataan tersebut mengundang respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi medis. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, turut menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram resminya.
Ia mengajukan pertanyaan retoris yang menggambarkan kekhawatiran terhadap kompetensi dan risiko yang dihadapi oleh dokter umum dan pasien.
“Gimana ibu-ibu hamil apakah sudah siap dioperasi sesar oleh dokter umum? Gimana dokter umum apakah siap operasi sesar?” tulis dr. Piprim dalam unggahannya.
Kekhawatiran juga datang dari kalangan dokter lain. Seorang dokter yang dikenal di media sosial dengan nama dr. Apin mengkritisi potensi dampak hukum terhadap dokter umum yang diberi kewenangan tersebut.
“Ujung-ujungnya kalau pasien nggak selamat, dokternya juga yang dituntut. Yang buat kebijakan? Ya dia udah ada di mana,” tulisnya.