Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengungkapkan kronologis pengejaran Harun Masiku yang dilakukannya pada 8 Januari 2020 silam.
Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, Arif menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Harun Masiku dihubungi oleh pria bernama Nur Hasan yang belakangan diketahui sebagai penjaga Rumah Aspirasi PDIP.
“Seseorang ini mengaku bernama Hasan kemudian yang bersangkutan mengatakan bahwa ada arahan dari bapak agar pak HM mencelupkan HP-nya,” beber Arif dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Dia menjelaskan suara Harun masih terdengar menjawab panggilan telepon tersebut. Menurut dia, suara Harun terdengar ragu-ragu saat diminta menenggelamkan ponselnya.
Tak lama kemudian, Arif mengaku mendapatkan informasi bahwa ponsel Harun tidak aktif yang kemungkinan karena sudah ditenggelamkan ke air.

“Kemudian saya bersama tim meminta agar posko meng-update posisi Nur Hasal, info yang kami tahu bahwa dari posko dia diminta ke kantor DPP PDIP,” ujar Arif.
“Kemudian kami sempat berhenti di kantor DPP PDIP dan beberapa tempat sesuai dengan komunikasi,” tambah dia.
Dari kantor DPP PDIP, Arif mendapati Harun Masiku dan Nur Hasan menuju gedung perguruan tinggi ilmu kepolisian (PTIK). Kemudian posisi mereka berhenti di sekitar PTIK.
Baca Juga: Tak Sudi Penyelidik KPK jadi Saksi, Kubu Hasto Protes ke Hakim: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?
Lebih lanjut, Arif menyebut sempat mengelilingi kompleks PTIK lalu bertemu tim KPK lainnya, yaitu tim Rossa Purbo Bekti yang sedang mengejar Hasto.
“Saat itu ada timnya Rossa dan Mas Anung masuk ke gedung PTIK dan kemudian kami ada dua tim saat itu melihat bahwa kantor PTIK terbuka. Pada saat itu kami melihat sedang ada kegiatan setelah gedungnya disewa,” tutur Arif.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.