Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara: PAW DPR Urusan Partai, Bukan Pribadi Hasto

Jum'at, 16 Mei 2025 | 22:17 WIB
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara: PAW DPR Urusan Partai, Bukan Pribadi Hasto
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan usai menjadi saksi dalam kasus suap PAW DPR RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Mei 2025. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024 Hasyim Asy’ari menjelaskan tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dilakukan oleh partai politik.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Hasyim memberikan keterangan dalam kapasitasnya saat masih menjadi Anggota KPU RI Periode 2016-2022 bersama Wahyu Setiawan. Kala itu, Hasyim juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum KPU RI.

Menurutnya tindakan hukum mengenai PAW anggota DPR RI, termasuk soal Harun Masiku, dilakukan oleh partai, dalam hal ini DPP PDIP, bukan Hasto secara pribadi.

"Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik," kata Hasyim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

"Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik.” 

Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen kemudian mempertanyakan soal langkah hukum seperti pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa, hingga surat menyurat ke KPU.

Menanggapi pertanyaan itu, Hasyim menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan sikap partai, bukan individu.

"DPP PDI Perjuangan," ucap Hasyim.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Ungkap Sumber Informasi Pertemuan Hasto-Wahyu, dari Staf hingga Teman Lama

Lebih lanjut, Patra merujuk pada surat PDIP kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019 yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.

Dalam surat tersebut, tertera tanda tangan Hasto. Namun, Hasyim tetap menyebut bahwa langkah tersebut merupakan sikap partai politik peserta pemilu.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa semua surat balasan dari KPU juga selalu ditujukan kepada institusi partai politik, bukan pribadi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini sidang tersebut telah meminta kesaksian mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/ist]

"Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan," ujar Hasyim.

Untuk itu, Patra menilai tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi Hasto, melainkan kebijakan resmi partai yang dilaksanakan oleh Hasto sebagai Sekretaris Jenderal.

Hasyim Menolak Jawab

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI