Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara: PAW DPR Urusan Partai, Bukan Pribadi Hasto

Jum'at, 16 Mei 2025 | 22:17 WIB
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara: PAW DPR Urusan Partai, Bukan Pribadi Hasto
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan usai menjadi saksi dalam kasus suap PAW DPR RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Mei 2025. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam surat tersebut, tertera tanda tangan Hasto. Namun, Hasyim tetap menyebut bahwa langkah tersebut merupakan sikap partai politik peserta pemilu.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa semua surat balasan dari KPU juga selalu ditujukan kepada institusi partai politik, bukan pribadi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini sidang tersebut telah meminta kesaksian mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/ist]

"Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan," ujar Hasyim.

Untuk itu, Patra menilai tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi Hasto, melainkan kebijakan resmi partai yang dilaksanakan oleh Hasto sebagai Sekretaris Jenderal.

Hasyim Menolak Jawab

Meski begitu, ketika ditanya apakah Hasto sebagai individu terlibat dalam langkah hukum PAW Anggota DPR RI, Hasyim menolak untuk menjawab.

"Saya tidak mau menjawab itu. Bagi saya cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan dan kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan," kata Hasyim.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Ungkap Sumber Informasi Pertemuan Hasto-Wahyu, dari Staf hingga Teman Lama

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI