“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” kata William.
Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif dibalik rencana tawuran tersebut.
Sebelumnya Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku tawuran di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat sejak Selasa (13/5) hingga Kamis (15/5).

"Dari seluruh pelaku yang diamankan, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu.
Ke-24 pelaku tawuran yang ditangkap itu, 13 orang diantaranya ditangkap di Jakarta Barat, sementara 11 pelaku lainnya ditangkap di Jakarta Timur.
"Untuk pelaku yang ditahan, empat orang di Jakarta Barat dan tiga orang di Jakarta Timur," katanya.
Baca Juga: Anak SD Terlibat Tawuran di Depok, Menteri PPPA Minta Sekolah Evaluasi
Para pelaku tawuran itu ditangkap di kawasan Jalan Latumenten, Jelambar Baru dan Grogol Petamburan di Jakarta Barat, serta Jalan Matraman dan Jalan Pisangan Lama di Jakarta Timur.