Kritik Wacana Asuransi MBG, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN: Bukan Solusi Jangka Panjang!

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:38 WIB
Kritik Wacana Asuransi MBG, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN: Bukan Solusi Jangka Panjang!
Ilustrasi petugas tengah menyiapkan makan bergizi gratis. (Antara/ ist)

Suara.com - Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengkritik rencana Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan asuransi bagi penerima program makan bergizi gratis atau MBG.

Ia menilai langkah yang diklaim sebagai upaya mengatasi banyaknya kasus keracunan tersebut bukan solusi yang tepat.

"Dalam logika kebijakan publik, kompensasi adalah langkah darurat, bukan solusi jangka panjang," kata Nur kepada Suara.com, Sabtu (17/5/2025).

Kasus keracunan MBG yang terjadi, kata Nur, harus dilihat bukan sebatas insiden acak.

Tetapi dampak dari perencanaan yang buruk, pengawasan yang lemah, dan tata kelola program yang tidak berpihak pada rakyat.

Padahal, kata Nur, program MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut memiliki niat baik dalam rangka memperbaiki gizi nasional dan menjembatani ketimpangan sosial.

Namun sayangnya ide besar ini seperti program publik lainnya acap kali kandas dieksekusi.

"Keracunan massal yang terjadi di Bogor dan Cianjur membuktikan bahwa negara belum belajar mengelola niat baik menjadi tindakan yang aman dan bertanggung jawab," ujarnya.

Jika pemerintah benar-benar ingin memperbaiki keadaan, Nur mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan bukan menyusun skema kompensasi. Melainkan melalukan evaluasi menyeluruh dan membangun ulang kepercayaan publik.

Baca Juga: Napi Koruptor Terlibat di Dapur MBG Bandung, Begini Respons Istana

"Jadi, apakah kompensasi adalah jawaban? Tentu tidak. Jawaban sejatinya ada pada reformasi menyeluruh atas cara kita menyusun dan melaksanakan kebijakan publik," ungkapnya.

Diusulkan OJK

BGN baru-baru ini mengungkap rencana memberikan asuransi bagi penerima program MBG. Wacana ini mencuat di tengah banyaknya kasus keracunan di daerah.

Gagasan tersebut pertama kali diusulkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Asuransi itu diklaim penting sebagai bagian dari mitigasi apabila terjadi kasus-kasus tertentu seperti keracunan yang telah terjadi di sejumlah daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kini tengah menyusun proposal agar perusahaan asuransi bisa mendukung pelaksanaan program MBG tersebut.

"Sudah diidentifikasi beberapa risiko, misalnya risk food poisoning atau keracunan, risiko kecelakaan, maupun risiko satuan pelayanan pemenuhan gizi," kata Ogi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/5).

Kasus siswa keracunan usai menyantap menu MBG diketahui telah berulang kali terjadi.

Kepala BGN Dadan Hindayana saat mengunjungi para siswa yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Cianjur, Jawa Barat, karena mengalami gejala gangguan kesehatan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (23/4/2025). (ANTARA/HO-Badan Gizi Nasional)
Kepala BGN Dadan Hindayana saat mengunjungi para siswa yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Cianjur, Jawa Barat, karena mengalami gejala gangguan kesehatan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (23/4/2025). (foto BGN)

Terbaru terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Jumlah korban mencapai 223 siswa. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bahkan telah menetapkan peristiwa keracunan itu sebagai kejadian luar biasa atau KLB.

Selain diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap program MBG, usulan ini diharapkan OJK dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Walau masih dikaji dan didiskusikan bersama asosiasi, Ogi memastikan petanggungan hingga besaran premi yang harus dibayarkan untuk melindungi penerima program MBG ini tidak akan terlalu besar.

"Kami pastikan bahwa besarnya premi tidak terlalu besar, sehingga bisa memenuhi perlindungan dari risiko keracunan makanan atau kecelakaan kerja," katanya.

Belakangan Kepala BGN) Dadan Hindayana mengatakan rencana pengadaan asuransi bagi penerima program MBG masih sebatas wacana. Ia mengakui perlu kajian lebih dalam untuk menentukan skema hingga besaran premi.

"Terus terang kami juga belum secara intensif berbicara terkait ini dengan Pak Presiden,” kata Dadan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Sejauh ini, kata Dadan, BGN baru sebatas berdiskusi dengan OJK. Apakah usulan tersebut diterima atau tidak sepenuhnya akan diserahkan kepada presiden.

Dadan juga mengakui bahwa saat ini perlindungan yang diberikan memang baru mencakup para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedangkan untuk penerima manfaat, ini masih dalam wacana, karena produk asuransi semacam itu belum tersedia di Indonesia," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI