Bagaimana Cara Koruptor Dalam Penjara Menang Sengketa Tanah Lawan Atalarik Syach

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 18 Mei 2025 | 16:51 WIB
Bagaimana Cara Koruptor Dalam Penjara Menang Sengketa Tanah Lawan Atalarik Syach
Ilustrasi narapidana kasus korupsi yang kini mendekam di Lapas Kelas I A Makassar berhasil memenangkan gugatan perdata melawan Atalarik Syach [Suara.com/ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dede pertama kali dipenjara akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan kredit fiktif BNI cabang Parepare sebesar Rp46,7 miliar.

Vonis itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2011. Dede dihukum pidana penjara 13 tahun karena merugikan negara sekitar Rp44 miliar.

Belum tuntas menjalani masa hukumannya, Dede kembali dijerat kasus korupsi pada 2015 terkait pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit modal kerja (KMK) BNI Cabang Bulukumba.

Ia kembali dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Total kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp54,7 miliar.

Walau berada di balik jeruji, Dede justru aktif mengurus perkara perdata yang telah berlarut sejak tahun 2015.

Dede terlibat gugat menggugat dengan Atalarik Syach atas kepemilikan tanah di kawasan Cibinong.

Menurut keterangan pihak Atalarik, aktor tersebut telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi sejak tahun 2000.

Namun, Dede Tasno mengklaim memiliki hak atas sebagian tanah yang sama, dan gugatan yang ia ajukan ternyata dikabulkan pengadilan.

Berdasarkan perhitungan ulang, luas tanah yang disengketakan kini tercatat 5.840 meter persegi.

Baca Juga: Apa Pekerjaan Attila Syach Sekarang? Bayar Tanah Sengketa Atalarik Syach Rp850 Juta

Atalarik mengaku heran atas kekalahannya di pengadilan. Apalagi Dede adalah seorang napi, tetapi bisa melakukan proses gugatan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI