"Dengan begini Rinjani kita tidak hanya cantik juga terkenal dengan kebersihannya. Beberapa sampah yang tidak bisa ditinggalkan (seperti tutup botol), diolah menjadi gantungan kunci," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) telah menjatuhkan sanksi berupa blacklist kepada 52 pendaki karena dianggap melanggar aturan soal sampah. Sanksi blacklist itu diterapkan demi penerapan zero waste yang sudah diberlakukan sejak awal 2025.

Tujuannya menjaga kelestarian lingkungan dengan mendorong pendaki bertanggung jawab penuh terhadap sampah yang mereka bawa.
Namun kenyataan di lapangan tidak semulus harapan. Pada bulan pertama pemberlakuan program, sebanyak 52 pendaki tercatat melanggar aturan utama.
Mereka tidak membawa turun kembali sampah makanan yang mereka bawa saat mendaki.
“Jumlah pendaki yang di-blacklist sebanyak 52 orang. Penyebabnya karena tak bawa turun sampah,” tegas Kepala Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmardi, di Mataram, Kamis (1/5).
Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang berlaku, para pendaki yang melanggar aturan kebersihan ini dijatuhi sanksi tegas berupa blacklist selama lima tahun.
Selama periode itu, nama mereka tidak akan diterima dalam sistem pendaftaran jalur pendakian mana pun di Rinjani.
Baca Juga: Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!