Didakwa Terima SGD 43 Ribu, Eks Ketua PN Surabaya Disebut Atur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tannur

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Mei 2025 | 14:06 WIB
Didakwa Terima SGD 43 Ribu, Eks Ketua PN Surabaya Disebut Atur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tannur
Mantan Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43.000 terkait pengaturan komposisi majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dengan agenda pembacaan dakwaan.

Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan penunjukkan majelis hakim dengan tujuan memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja yang bersangkutan di PN Surabaya.

"Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dollar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.

Menurut jaksa, Lisa meletakkan uang tersebut di atas meja kerja Rudi sambil menyampaikan terima kasih.

Rudi lantas memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam laci mejanya yang kemudian dipindahkan ke dalam koper saat pulang kerja.

"Selanjutnya, terdakwa masukkan ke dalam mobil," tambah jaksa.

Penyerahan uang itu dilakukan Lisa setelah pada 4 Maret 2024 dia meminta Rudi untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

baca juga

Kemudian, pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tanur sesuai dengan permintaan Lisa.

"Selanjutnya Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih; “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,” kata jaksa.

Kemudian, jaksa melanjutkan bahwa terdakwa Rudi Suparmono menyampaikan penekanan kalimat yang disampaikan kepada Erintuah Damanik.

"Jangan lupakan saya ya? Dan kalimat yang ke-2 tersebut disampaikan oleh terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” tutur jaksa.

Akhirnya tak lama setelah penetapan majelis hakim, Lisa memberikan uang sebesar SGD 43 ribu kepada Rudi.

Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan suap bebas Ronald Tannur atas nama Rudi Suparmono.

Berkas Rudi Suparmono, yang merupakan mantan Ketua PN Surabaya, dilimpahkan ke PNusat (PN Jakpus) untuk selanjutnya dipersidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. [ANTARA]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. [ANTARA]

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Rudi didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga, Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Harli di Kejagung, Selasa 6 Mei 2025.

Rudi juga didakwa dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 12 b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, lanjut Harli, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Jakpus dalam beberapa waktu mendatang.

"Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," jelas Harli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Ringan, Kejagung Gercep Banding

Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Ringan, Kejagung Gercep Banding

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:40 WIB

Blak-blakan di Sidang, Pengacara Ronald Tannur Ungkap Fee Rp1 Miliar untuk Zarof Ricar Urus Kasasi

Blak-blakan di Sidang, Pengacara Ronald Tannur Ungkap Fee Rp1 Miliar untuk Zarof Ricar Urus Kasasi

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 17:43 WIB

Lisa Rachmat Ungkap Zarof Ricar Pamer Foto Hakim Agung Soesilo Saat Diminta Bantu Muluskan Kasus

Lisa Rachmat Ungkap Zarof Ricar Pamer Foto Hakim Agung Soesilo Saat Diminta Bantu Muluskan Kasus

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 17:24 WIB

Terkini

Profil Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan: Orang Kepercayaan Listyo Sigit, Pernah Jadi Ajudan Prabowo

Profil Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan: Orang Kepercayaan Listyo Sigit, Pernah Jadi Ajudan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:37 WIB

KONI Jabar Evaluasi Pembinaan Atlet Lewat Porprov XV 2026, Bidik PON 2028

KONI Jabar Evaluasi Pembinaan Atlet Lewat Porprov XV 2026, Bidik PON 2028

Jabar | Rabu, 04 November 2026 | 12:36 WIB

Jokowi Bakal Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan di PN Jaktim Besok

Jokowi Bakal Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan di PN Jaktim Besok

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:32 WIB

Kasatgas Tito Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan

Kasatgas Tito Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:32 WIB

Bendungan Karian Menyusut, Pasokan Air Irigasi di Banten Dipastikan Aman

Bendungan Karian Menyusut, Pasokan Air Irigasi di Banten Dipastikan Aman

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 12:31 WIB

Review A Love Other Than Yours: Pahitnya Realita Hubungan Jangka Panjang

Review A Love Other Than Yours: Pahitnya Realita Hubungan Jangka Panjang

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 12:30 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Lokal Pengunci Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai Rp16 Ribuan

3 Rekomendasi Moisturizer Lokal Pengunci Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai Rp16 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:28 WIB

Suahasil Tambah Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Jadi Rp 500 T Imbas Kenaikan Harga Minyak

Suahasil Tambah Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Jadi Rp 500 T Imbas Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:26 WIB

Baru Keluar Kamar Mandi Kos, Wanita di Medan Disekap Begal

Baru Keluar Kamar Mandi Kos, Wanita di Medan Disekap Begal

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:26 WIB

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:24 WIB

×