Polda Metro Jaya Dalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Jerat Hukumnya Bagaimana?

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 19 Mei 2025 | 20:09 WIB
Polda Metro Jaya Dalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Jerat Hukumnya Bagaimana?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. [ANTARA/Ilham Kausar]

Suara.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman group Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisi adegan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku bahwa dirinya masih mendalami tentang temuan ini.

"Kita kan udah kemarin tunggu lah. Masih mendalami," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin 19 Mei 2025.

Meski demikian, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan aktivitas seksual ini merupakan sisi paling pelik.

Fantasi sedarah, berasosiasi dengan inses atau aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah.

Tetapi bisa pula pedofilia atau ketertarikan seksual pada anak-anak prapuber atau pun molestation yang merupakan aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber.

"Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan," kata Reza dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin 19 Mei 2025.

Namun sayangnya, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses. Namun menurutnya, para pelakunya bisa dijerat pidana jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual.

Kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan seorang, yang berusia berusia 0 hingga sebelum 18 tahun.

baca juga

Kemudaian kekerasan terhadap paksaan yang berarti bersifat nonkonsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris.

Adapun, perzinaan, yakni dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah.

"Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?” ungkapnya.

Bahkan, menurutnya, hal tersebut belum ada payung hukum yang bisa menjeratnya.

"Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana. UU kita, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau mereka. Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral," katanya.

Amoral sendiri lantaran pasal-pasal tersebut tidak menjiwai nilai-nilai moralitas dan etil.

"Berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual tidak pula terjangkau, sehingga membuat masyarakat kita tidak terlindungi dari berbagai bentuk kebejatan dan perbuatan amoral itu,” jelasnya.

Reza menilai, perlu ya dilakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS, juga penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang.

“Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus ‘fantasi sedarah ini’,” ungkapnya.

“Terkait aktivitas bermedia sosial, lanjut Reza yakni menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ini relatif sederhana: sudah jelas pidana,”ungkapnya.

“Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menangani penyimpangan grup Facebook tersebut.

Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel (YouTube)
Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel (YouTube)

Sekeretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," kata Titi dalam keterangannya yang ditulis Senin 19 Mei 2025.

Kemen PPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI agar segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut.

Titi berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah: Membahayakan Anak-anak!

Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah: Membahayakan Anak-anak!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:07 WIB

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Lecehkan Keluarga, Desakan Penyelidikan Menguat!

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Lecehkan Keluarga, Desakan Penyelidikan Menguat!

Video | Minggu, 18 Mei 2025 | 22:24 WIB

Murka Legislator DPR Ada Grup FB 'Fantasi Sedarah' dengan 32 Ribu Anggota: Ini Gila, Tak Bermoral!

Murka Legislator DPR Ada Grup FB 'Fantasi Sedarah' dengan 32 Ribu Anggota: Ini Gila, Tak Bermoral!

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:19 WIB

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:13 WIB

Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia

Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:08 WIB

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07 WIB

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:54 WIB

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31 WIB

×