Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah: Membahayakan Anak-anak!

Senin, 19 Mei 2025 | 18:07 WIB
Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah: Membahayakan Anak-anak!
​​Sekeretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah" yang mengandung unsur eksploitasi seksual telah meresahkan masyarakat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menangani hal tersebut.

Sekeretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," kata Titi dalam keterangannya, ditulis Senin (19/5/2025).

Kemen PPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI agar segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut.

Titi berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut.

Titi menambahkan Keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual, dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undnag No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.

Dia mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons dengan cepat terhadap konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.

"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," tegas Titi.

Kasus itu juga menyoroti pentingnya edukasi yang menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat.

Peran keluarga sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi digital.

Sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan.

RBI menjadi forum kolaboratif antara Keluarga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan elemen masyarakat lainnya untuk mencegah serta menangani anak dengan perilaku menyimpang secara terpadu.

Respons DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pihak kepolisian menindak tegas orang-orang di balik grup Facebook "Fantasi Sedarah" yang sangat meresahkan.

Baca Juga: Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

Menurutnya, isi dari grup Facebook itu membincangkan soal inses atau seks sedarah itu sangat berbahaya dan harus ditangkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI