Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Senin, 19 Mei 2025 | 20:17 WIB
Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menanggapi soal beredarnya isu jika ada pergantian petinggi di Korps Adhyaksa. Bahkan, belakangan mencuat isu di media sosial jika ST Burhanuddin disebut-sebut  telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung

Menanggapi isu pergantian ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Harli Siregar membantah telak-telak soal kabar burung tersebut.

"Tidak benar itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur). Hoaks itu," beber Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Menanggapi rumor pergantian jaksa agung, Harli Siregar menyebut  jika isu tersebut hanya disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Saya rasa memang ini hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menurut kami informasi ini tidak benarkan bersifat hoaks,” beber Harli Siregar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-11 kepada Suara.com, Selasa (11/3/2025). (Foto dok. Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-11 kepada Suara.com, Selasa (11/3/2025). (Foto dok. Ist)

Demi membantah isu yang mencuat di medsos, Harli Siregar menyebut jika Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap bekerja seperti biasa. 

Harli Siregar juga menyampaikan jika ST Burhanuddin masih memberikan arahan dan petunjuk kepada jajaran di Korps Adhyaksa. 

“Beliau bekerja seperti biasa. Tadi pagi saya juga masih melaporkan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk,” ucapnya.

Viral di Medsos

baca juga

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial bahwa Jaks Agung ST Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejagung pada pekan sebelumnya. 

Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.

Bahkan, dari narasi itu, Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.

Sekadar informasi, Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/10/2019). Burhanuddin menggantikan JA sebelumnya yakni H.M Prasetyo.

Buka Peluang soal Tuntutan Hukumam Mati 

Sejak kembali menjabat sebagai Jaksa Agung di era Presiden RI, Prabowo Subianto, ST Burhanuddin sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup menohok. Salah satunya, ucapannya yang membuka peluang menuntut hukuman mati kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Persekongkolan tersebut terjadi bersamaan dengan masa Pandemi Covid yang merupakan bencana nasional.

Dalam Pasal 2 UU Tipikor mengatur soal sanksi tindak pidana korupsi selama seumur hidup dan atau hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menimbang soal ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” tambahnya.

Meski demikian, Burhanuddin mengaku, jika putusan hukuman ini masih menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti Pemain Minyak. [Instagram stburhanuddin_]
Ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Instagram stburhanuddin_]

"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.

Jerat Petinggi Patra Niaga

Kejagung, sebelumnya menjerat sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.

Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melalukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.

Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos ditempat atau kilang minyak milik PT Orbit Terminal merak.

Dalam perkara ini, ada 9 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Mayoritas Ojol Tak Ikut Demo di Jakarta Besok, KON: Mereka Pilih Kasih Makan Anak-Istri

Sebut Mayoritas Ojol Tak Ikut Demo di Jakarta Besok, KON: Mereka Pilih Kasih Makan Anak-Istri

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:58 WIB

Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:27 WIB

Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!

Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:56 WIB

Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:08 WIB

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 20:04 WIB

Terkini

Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional

Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:07 WIB

Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!

Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:03 WIB

Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan

Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:57 WIB

Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:50 WIB

Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik

Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:46 WIB

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

×