Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

Senin, 19 Mei 2025 | 19:27 WIB
Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menangis dan menyesali perbuatannya. Penyesalan itu diluapkan Meirizka Widjaja saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terhadap putranya, Gregorius Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja merasa tidak bersalah atas dugaan suap para hakim yang membebaskan putranya terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu. 

Hal itu disampaikan Meirizka saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dia mengaku tidak melakukan apapun dan terlibat dalam perkara suap hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.

“Saya tidak bersalah karena saya tidak melakukan apa-apa, yang mulia,” kata Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

“Jadi, saudara merasa tidak bersalah?” tanya Hakim Anggota Sigit Herman Binaji.

“Tidak, karena saya tidak melakukan apa apa. Saya justru di sini sebagai korban di sini, yang mulia, karena saya tidak pernah mengetahui apapun yang dilakukan oleh pengacara anak saya,” tegas Meirizka.

Sebelumnya diberitakan, Meirizka menegaskan dirinya tidak mengetahui apa-apa soal suap hakim yang membebaskan putranya yang diduga dilakukan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Meirizka mengaku tidak pernah meminta Lisa untuk menyuap hakim agar putranya yang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan bisa bebas dari proses hukum.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

“Saya cuma mau tegaskan bahwa saya betul-betul tidak tahu apa yang dilakukan oleh Lisa dan saya tidak pernah meminta atau menyuruh dia untuk melakukan penyuapan kepada siapapun,” kata Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Desak Prabowo Evaluasi Menkes Budi Gunadi, Guru Besar FK Unpad Koar-koar Pengkhianatan Profesi

“Saya betul-betul tidak mengerti masalah hukum, makanya saya percaya semua ke Lisa yang mengurus, tapi kalau akhirnya Lisa melakukan kesalahan seperti ini, saya tidak tahu apa-apa dan saya tidak terlibat sama sekali. Itu saja,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI