Suara.com - Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur domisili.
Apa saja syarat dan jadwal SPMB jalur domisili 2025 yang diharapkan menjadi pengganti sistem zonasi?
Tak hanya syarat umum, calon peserta juga perlu memenuhi syarat khusus yang telah tertuang dalam Peraturan menteri Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB).
Domisili adalah salah satu jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.
Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, SPMB Jalur Domisili mengacu pada wilayah.
Dulunya, jalur domisili dikenal sebagai jalur zonasi. Perubahan nama ini telah disampaikan oleh Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen).
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga telah diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Syarat SPMB Jalur Domisili 2025
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda akan mendaftar di SPMB jalur domisili.
1. Harus punya Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggap pendaftaran penerimaan murid baru.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
2. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik harus sesuai dengan yang tercantum di rapor atau ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK lama.
3. Perbedaan nama orang tua atau wali calon murid dengan yang tercantum di KK terbaru tetap diperbolehkan, asalkan siswa berada dalam kondisi berikut:
- Orang tua atau wali telah meninggal dunia.
- Orang tua atau wali telah bercerai.
- Alasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum tanggal terbitnya KK terbaru.
Jika orang tua atau wali telah meninggal atau bercerai, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang.
4. Apabila KK tidak tersedia karena kondisi tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:
- Terjadinya bencana alam
- Terjadinya bencana sosial
5. Surat keterangan domisili harus dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang lainnya di wilayah tempat tinggal calon murid.
Surat domisili tersebut wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Bahwa siswa telah menetap di wilayah tersebut minimal selama 1 tahun sejak tanggal surat diterbitkan.
- Jenis bencana yang menyebabkan perubahan tempat tinggal.
6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurum waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena pindahan domisili, kartu keluarga bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur Domisili.
7. Perubahan data pada kartu keluarga yang bukan karena perpindahan domisili bisa berupa.
- Penambahan anggota keluarga selain calon murid.
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
- Kartu keluarga hilang atau rusak.
8. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertai dengan.
- Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila karti keluarga hilang.
9. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
Jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili
Berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili, mulai dari SD sampai SMA
- Jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili SD: 16–20 Juni 2025.
- Jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili SMP: 30 Juni–4 Juli 2025
- Jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili SMA: 30 Juni–4 Juli 2025
Demikian informasi mengenai syarat SPMB 2025 jalur domisili dan jadwal pendaftarannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri