Bongkar Kasus Judol Kominfo, Polisi Temukan Senjata Api dan Dolar saat Geledah Rumah Zulkarnaen

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:38 WIB
Bongkar Kasus Judol Kominfo, Polisi Temukan Senjata Api dan Dolar saat Geledah Rumah Zulkarnaen
Suasana persidangan Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apriliantony ini melalukan apa? perannya apa?," ucap jaksa.

"Perannya sebagai koordinator. Jadi, dia yang menerima aliran dana untuk website agar tidak terblokir," katanya.

Sebelumya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.

Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Kasus tersebut bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI saat itu yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Alwin bertemu dengan seorang saksi bernama Jonathan yang hingga saat ini masih buron. Jonathan merupakan sosok yang memikiki usaha dalam bidang judi online.

Dalam pertemuannya, Jonathan dan Alwin bersepakat untuk bekerja sama mengelola situs judol bernama SultanMenang.

Alwin kemudian bersedia melakukan pengawasan terhadap bisnis judol Jonathan. Ia pun memulai bisnis jahatnya di bidang judol.

Ia kemudian melakukan pertemuan dengan seseorang untuk mengawasi website judol tersebut dengan memberikan upah Rp1 juta.

Baca Juga: Terseret Mafia Judol, Budi Arie Bakal Didepak Dari Kabinet?

Padahal, Alwin mendapatkan upah dari Jonathan untuk mengawasi sebanyak Rp1,5 juta.

"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 website perjudian online dari saudara JONATHAN (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personil sebanyak dua orang dan perubahan tarif menjadi Rp2 juta, per website," kata jaksa dikutip melalui draft dakwaan, pada Senin 19 Mei 2025.

Alwin Jabarti sering melakukan pertemuan dengan sejumlah orang hanya demi mengupayakan bisnis judol dengan Jonathannya berlangsung aman tanpa adanya pemblokiran website.

Sehingga, Alwin rela membayar penjagaan website judolnya sampai Rp4 juta.

Kemudian, pada Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judol.

Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI