Disebut Kecipratan Fee Judol saat jadi Menkominfo, Menkop Budi Arie: Lagu Lama, Kaset Rusak!

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:01 WIB
Disebut Kecipratan Fee Judol saat jadi Menkominfo, Menkop Budi Arie: Lagu Lama, Kaset Rusak!
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setyadi angkat bicara usai terseret kasus judol saat masih menjabat sebagai Menkominfo. Pernyataan itu disampaikan oleh Budi Arie di Gedung KPK, Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi angkat bicara usai namanya disebut-sebut ikut kecipratan fee soal kasus judi online yang terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kasus judol tersebut terjadi saat Budi Arie menjabat menteri di Kominfo yang kini berubah nama menjadi Komdigi. 

“Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur,” kata Budi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Budi Arie enggan menjawab secara gamblang saat ditanya soal kesiapannya untuk kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus judi online yang menyebutkan namanya.

“Lagu lama, kaset rusak,” tandas Budi.

Sekadar informasi, nama Budi Arie kini manjadi sorotan publik lantaran disebut dalam dakwaan kasus judi online berkaitan dengan jabatannya lamanya saat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Terseret Skandal Judol

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online (judol) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Budi Arie yang menjabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.

Baca Juga: Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!

Budi Arie. [Dok. Istimewa]
Budi Arie. [Dok. Istimewa]

Zalkarnaen, Adhi dan Muhrijan alias Agus bertemu di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan untuk membahas praktik penjagaan website judi online di Kemenkominfo dan tarif Rp 8 juta per website.

“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan kode setoran untuk penjagaan situs perjudian, termasuk setoran kepada Budi Arie.

Alwin yang menjadi bendahara mengatur pembagian uang penjagaan situs judi online itu memberikan kode setoran.

Adapun kode setoran kepada Budi Arie ialah “Bagi PM”.  Kemudian ada pula kode “CHF” untuk pembagian setoran kepada Budi Arie dan Zulkarnaen.

Pada Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI