Bongkar Kasus Judol Kominfo, Polisi Temukan Senjata Api dan Dolar saat Geledah Rumah Zulkarnaen

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:38 WIB
Bongkar Kasus Judol Kominfo, Polisi Temukan Senjata Api dan Dolar saat Geledah Rumah Zulkarnaen
Suasana persidangan Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.

Dalam agenda sidang, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang saat itu melakukan penggeledahan, salah satunnya Anggota Polda Metro Jaya, Reinhart Yosep Rubin.

Ia dijadikan saksi oleh jaksa penuntut adalah (JPU) untuk empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam persidangan Reinhart mengaku menemukan sepucuk senjata api lengkap dengan amunisinya dari salah seorang terdakwa judi online.

"Terhadap saksi Reinhart. Saudara ini sebagai saksi penangkap?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Betul," jawab Reinhart.

"Terhadap para terdakwa atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Pak Apriliantony. Pada tanggal 1 November, kami melakukan penangkapan terhadap Pak Apriliantony di rumahnya. Tapi, yang bersangkutan ini tidak ada,” jelas Reinhart.

“Lalu istrinya, kami bawa untuk kita mintai keterangan. Namun, pada hari yang sama, 1 November, Pak Apriliantony ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23.30 WIB. Lalu kita lalukan penggeledahan terhadap Bapak Tony," katanya.

Baca Juga: Terseret Mafia Judol, Budi Arie Bakal Didepak Dari Kabinet?

Saat ditangkap, dari Tony didapatkan sebuah ponsel iPhone 14 Promax, uang tunai senilai Rp10 juta, dan sebuah kartu ATM atas nama Apriliantony.

Setelahnya, Reinhart bersama jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Aprilliantony dan menemukan uang dalam pecahan dolar.

"Yang ditemukan apa saja?" kata jaksa.

"Ada uang tunai kurang lebih Rp50 juta. Ada juga senpi beserta amunisinya, ATM atas nama Apriliantony, kemudian saya kurang ingat," jawab Reinhart.

"Kalau mobil?" kata jaksa.

"Ada," kata Reinhart.

"Apriliantony ini melalukan apa? perannya apa?," ucap jaksa.

"Perannya sebagai koordinator. Jadi, dia yang menerima aliran dana untuk website agar tidak terblokir," katanya.

Sebelumya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025.

Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Kasus tersebut bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI saat itu yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Alwin bertemu dengan seorang saksi bernama Jonathan yang hingga saat ini masih buron. Jonathan merupakan sosok yang memikiki usaha dalam bidang judi online.

Dalam pertemuannya, Jonathan dan Alwin bersepakat untuk bekerja sama mengelola situs judol bernama SultanMenang.

Alwin kemudian bersedia melakukan pengawasan terhadap bisnis judol Jonathan. Ia pun memulai bisnis jahatnya di bidang judol.

Ia kemudian melakukan pertemuan dengan seseorang untuk mengawasi website judol tersebut dengan memberikan upah Rp1 juta.

Padahal, Alwin mendapatkan upah dari Jonathan untuk mengawasi sebanyak Rp1,5 juta.

"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 website perjudian online dari saudara JONATHAN (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personil sebanyak dua orang dan perubahan tarif menjadi Rp2 juta, per website," kata jaksa dikutip melalui draft dakwaan, pada Senin 19 Mei 2025.

Alwin Jabarti sering melakukan pertemuan dengan sejumlah orang hanya demi mengupayakan bisnis judol dengan Jonathannya berlangsung aman tanpa adanya pemblokiran website.

Sehingga, Alwin rela membayar penjagaan website judolnya sampai Rp4 juta.

Kemudian, pada Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judol.

Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.

Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli.

Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi tenaga ahli Kementerian Kominfo.

"Dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.

Alwin berupaya agar website yang sudah dibangun olehnya tidak diblokir oleh Kominfo.

Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]
Menteri Budi Arie Setiadi. Namanya kembali disebut dalam persidangan pada kasus judi online di Kominfo. [Ist]

Akhirnya, Alwin menambah kocek untuk Deden menjadi Rp280 juta agar praktik jahatnya tidak terblokir oleh Riko selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.

Pun Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Ia akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs judol.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau persentase sebesar 20 persen dari total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ucapnya.

Muhrijan dan Agus selanjutnya melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30% dan untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ucap jaksa.

Diketahui nominal dalam penjagaan praktik judol tersebut mencapai Rp48,75 miliar untuk terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," jelas jaksa.

Adapun berbagagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, sebagai berikut:

  • D merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh;
  • S merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin;
  • R merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada;
  • PM merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi;

Kawanan merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan;

  • AD merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto;
  • AG merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan;
  • AL merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas;
  • CHF merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi;

Para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI