Prabowo Resmi Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Mabes Polri

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
Prabowo Resmi Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Mabes Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Polri pun siap menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri sebagai alat penyelenggara negara, telah diamanahkan untuk menjaga kemanan dan ketertiban dalam UU.

"Semua saya yakin juga, kementerian badan lembaga juga diamanahkan dalam UU, tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama bagiamana menjaga khusus di Polri bagaimana menjaga kemanan dan ketertiban," ujar Truno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Truno juga mengatakan, pihaknya bakal melakukan penjagaan keamanan dan ketertiban seperti yang diamanahkan dalam UU. Tugas ini perlu kolaborasi dari seluruh pihak.

"Tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini," katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto menduduki kursi Direktur Jenderal Pajak, menggantikan Suryo Utomo. Sementara itu, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, menggantikan Askolani.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun

Adapun bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, negara wajib memberikan perlindungan," tulis salinan menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dilihat Kamis (22/5/2025).

baca juga

Sementara, pada Pasal 1 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) berbunyi soal ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa.

Kemudian Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

Kemudian jika mendadar pada Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tampang Para Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah

Tampang Para Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah

Foto | Kamis, 22 Mei 2025 | 08:55 WIB

Potret Jokowi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Ijazah Palsu

Potret Jokowi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Ijazah Palsu

Foto | Selasa, 20 Mei 2025 | 22:08 WIB

Jenazah Mantan Wakapolri Jusuf Manggabarani Diterbangkan ke Jakarta

Jenazah Mantan Wakapolri Jusuf Manggabarani Diterbangkan ke Jakarta

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 17:55 WIB

Sambangi Bareskrim Polri, Jokowi Siap Klarifikasi Terkait Ijazah Palsu

Sambangi Bareskrim Polri, Jokowi Siap Klarifikasi Terkait Ijazah Palsu

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 10:15 WIB

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 20:17 WIB

Kecelakaan Maut Tawangmangu: Korlantas Polri Turun Tangan, Ungkap Penyebab dengan Metode Ilmiah!

Kecelakaan Maut Tawangmangu: Korlantas Polri Turun Tangan, Ungkap Penyebab dengan Metode Ilmiah!

Video | Senin, 19 Mei 2025 | 11:04 WIB

Skandal Seleksi Bintara Polri: Pengawas Ujian Bantu Peserta Pakai ChatGPT

Skandal Seleksi Bintara Polri: Pengawas Ujian Bantu Peserta Pakai ChatGPT

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 11:08 WIB

Terkini

Cuma 12,7 Cm, Xbox Nano Controller Bisa Dibawa di Saku dan Terhubung ke HP

Cuma 12,7 Cm, Xbox Nano Controller Bisa Dibawa di Saku dan Terhubung ke HP

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Bukan Saat Bela Timnas Indonesia, Momen Laga Ini yang Buat Emil Audero Menangis

Bukan Saat Bela Timnas Indonesia, Momen Laga Ini yang Buat Emil Audero Menangis

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Gak Pakai Lama! Mentan Minta Pupuk Subsidi Langsung Masuk Desa Lewat KDMP

Gak Pakai Lama! Mentan Minta Pupuk Subsidi Langsung Masuk Desa Lewat KDMP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Milirik Berbagai Sudut Pandang Kehidupan dalam Buku Batu-Batu Kelaparan

Milirik Berbagai Sudut Pandang Kehidupan dalam Buku Batu-Batu Kelaparan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Pansus Ijazah Gibran Menggelinding, Siapa Elite Politik yang Paling Diuntungkan?

Pansus Ijazah Gibran Menggelinding, Siapa Elite Politik yang Paling Diuntungkan?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Kritik Militerisasi Ruang Sipil, Todung: Perbedaan Pendapat Disingkirkan atas Nama Komando

Kritik Militerisasi Ruang Sipil, Todung: Perbedaan Pendapat Disingkirkan atas Nama Komando

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Jalur Pintas Mazda Manfaatkan Platform  Changan Demi Kejar Ketertinggalan Mobil Listrik

Jalur Pintas Mazda Manfaatkan Platform Changan Demi Kejar Ketertinggalan Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:28 WIB

JARR-PGUN Jadi Agunan Saham, Begini Alasan Analis Kenapa Bank Mandiri Tetap Berani Terima

JARR-PGUN Jadi Agunan Saham, Begini Alasan Analis Kenapa Bank Mandiri Tetap Berani Terima

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:26 WIB

Serangan Houthi Sasar Bandara Riyadh, Kemlu Gerak Cepat Lindungi WNI di Arab Saudi

Serangan Houthi Sasar Bandara Riyadh, Kemlu Gerak Cepat Lindungi WNI di Arab Saudi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:26 WIB

5 Tahapan Acne Care, Karena Kulit Berjerawat Tak Cukup Diatasi dengan Skincare

5 Tahapan Acne Care, Karena Kulit Berjerawat Tak Cukup Diatasi dengan Skincare

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:23 WIB

×